benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Daniel Costa alias DC dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan dengan pidana hukuman mati. Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/6) di Pengadilan Negeri Tarakan.
Tidak hanya Daniel, dua terdakwa lainnya Widi Pranata dan Ariwibowo, turut dituntut hukuman serupa atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor menjelaskan tuntutan ini diajukan lantaran jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong besar, yakni mencapai 75 kg serta adanya indikasi perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh para terdakwa.
“Jika sabu sebanyak ini beredar di masyarakat, terutama di Kota Tarakan, dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan tuntutan,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai, perbuatan ketiganya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya terbukti melakukan permufakatan jahat. Seluruh rangkaian perbuatan telah sesuai dengan unsur pasal dalam dakwaan,” tegasnya.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian, dan sisanya sekitar 17,5 kilogram akan dimusnahkan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Menanggapi argumen dari pihak penasihat hukum terdakwa yang menyatakan salah satu dari mereka hanya menyerahkan kunci mobil, ia menegaskan hal tersebut tetap masuk dalam konstruksi hukum yang dibuktikan melalui Pasal 114.
Agenda berikutnya dalam persidangan adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025 mendatang. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli