benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan mulai melakukan langkah penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan penegakan ketertiban.
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan, menuturkan perubahan KUHP ini akan berdampak langsung pada pelaksanaan Perda, terutama yang memuat unsur sanksi atau penyelesaian hukum.
“Dengan berlakunya KUHP yang baru nanti, otomatis semua produk perda yang bersentuhan dengan sanksi atau penegakan harus kita sesuaikan. Tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama,” ujarnya, Kamis (27/6/2025).
Menurutnya, penyesuaian ini penting agar tidak terjadi benturan hukum antara Perda dan regulasi nasional. Ia menekankan bahwa Satpol PP siap mengawal proses harmonisasi tersebut agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau sebelumnya perda bisa langsung jadi dasar penegakan, nanti akan lebih banyak menyesuaikan dengan KUHP, baik dari sisi sanksi maupun prosedur penyelesaian. Kita harus satu persepsi dengan perubahan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan regulasi dan teknis pelaksanaan penegakan perda pasca-berlakunya KUHP baru. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa