Satpol PP Siap Sesuaikan Perda dengan KUHP Baru yang Berlaku 2026

benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan mulai melakukan langkah penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan penegakan ketertiban.

Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan, menuturkan perubahan KUHP ini akan berdampak langsung pada pelaksanaan Perda, terutama yang memuat unsur sanksi atau penyelesaian hukum.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Rehabilitasi Lahan Usai Pembukaan, DLH Tarakan Pastikan Proses Diawasi Ketat

“Dengan berlakunya KUHP yang baru nanti, otomatis semua produk perda yang bersentuhan dengan sanksi atau penegakan harus kita sesuaikan. Tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama,” ujarnya, Kamis (27/6/2025).

Menurutnya, penyesuaian ini penting agar tidak terjadi benturan hukum antara Perda dan regulasi nasional. Ia menekankan bahwa Satpol PP siap mengawal proses harmonisasi tersebut agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mangrove Tarakan Terus Tergerus Alih Fungsi, 30 Persen Lahan Milik Warga

“Kalau sebelumnya perda bisa langsung jadi dasar penegakan, nanti akan lebih banyak menyesuaikan dengan KUHP, baik dari sisi sanksi maupun prosedur penyelesaian. Kita harus satu persepsi dengan perubahan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan regulasi dan teknis pelaksanaan penegakan perda pasca-berlakunya KUHP baru. (*)

Baca Juga :  Peminat Melebihi Kuota, SDN 005 dan SMPN 1 Tarakan Selektif Terima Siswa Baru

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *