Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU Tarakan Tunggu Regulasi Resmi

benuanta.co.id, TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan diucapkan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Berdasarkan informasi awal, Pemilu Serentak 2029 akan dibagi menjadi dua klaster. Pertama, pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Proses pemilu nasional ini direncanakan berlangsung mulai Agustus 2027 hingga Juni 2029.

Baca Juga :  Kemenag: Nikah Siri Meningkat di Tarakan, Imbau Masyarakat Menikah Secara Resmi

Sementara itu, pemilu daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Pemilu lokal ini direncanakan berlangsung antara Desember 2030 hingga Juni 2031.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Dedy Herdianto, menjelaskan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI mengenai payung hukum keputusan MK tersebut.

“Kalau sampai saat ini, kami belum menerima secara resmi dari KPU RI maupun KPU Provinsi. Jadi kami juga masih menunggu, termasuk soal panduan teknis maupun arahan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga :  Razia Pajak Kendaraan Strategi BPKPAD Tarakan Dorong Kesadaran Warga

Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan masa jabatan akibat pemisahan jadwal ini. Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan menjabat hingga 2029, sementara kepala daerah dan DPRD akan menjabat hingga 2031.

“Memang kalau dilihat ada selisih masa jabatan. Tapi kami belum bisa komentar terlalu jauh karena itu berkaitan dengan kebijakan nasional. Bisa saja nanti ada penyesuaian teknis dari pusat,” tambahnya.

Pemisahan pemilu ini dinilai sebagai langkah penyederhanaan proses demokrasi dan untuk mengurangi beban pemilih serta penyelenggara, yang selama ini dihadapkan pada kompleksitas pemilu serentak lima kotak.

Baca Juga :  Satpol PP Fokus Patroli Lokasi Layangan, Jika Melanggar Siap-siap Ditertibkan

Pihak KPU daerah pada prinsipnya menyatakan kesiapan mengikuti keputusan pusat, dengan catatan seluruh payung hukum seperti undang-undang atau peraturan KPU (PKPU) telah ditetapkan.

“Kami di daerah siap saja, yang penting undang-undangnya sudah keluar. Kalau sudah ada dasar hukum yang sah, tentu akan kami jalankan sebagaimana mestinya,”  pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *