benuanta.co.id, NUNUKAN– Tak kuat menahan nafsu birahi, seorang waria (wanita pria) berinisial MT (49) diduga nekat mencabuli anak laki-laki berusia 12 tahun di Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan kejadian itu terjadi di Kelurahan Nunukan Timur sekira pukul 20.30 WITA pada Ahad (22/6/2025)
“Pelakunya ini Waria, korbannya anak laki-laki. Korban dan pelaku ini tetangga,” kata Sunarwan, Jumat (27/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari tetangganya. Saat itu anak tetangganya dan korban tengah bermain di depan rumah, korban diduga telah dicabuli pelaku yang diketahui merupakan waria.
Mendengar hal ini, ia langsung menanyakan kepada korban. Saat itu, korban langsung mengaku dan menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepadanya.
Sunarwan mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang bermain didepan rumah tetangganya. Lalu, ia dipanggil oleh pelaku untuk membantu mengangkat piring.
“Namun saat ia masuk, korban bukannya disuruh mengangkat piring, ia justru ditarik tangannya dan disuruh membuka celananya namun korban menolaknya. Akan tetapi korban diancam akan di pukul jika tidak mau menuruti kemauan pelaku,” ungkapnya.
Lantaran takut, korban lalu membuka celananya dan setelah itu pelaku diduga memegang kemaluan korban hingga ereksi. Tak hanya itu, pelaku yang diketahui merupakan tukang rias ini lalu menghisap kemaluan korban. Bahkan, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi bersama sama dengannya.
Di dalam kamar mandi, waria tersebut menyuruh korban untuk membuka celana pelaku. Namun korban menolaknya. Sehingga, pelaku membuka celananya sendiri dan meminta korban untuk memasukan kemaluan korban kedalam anus pelaku.
“Karena diancam akan dipukul, korban dengan terpaksa menuruti perintah keji dari pelaku,” ucapnya.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan pelaku ke Polsek Nunukan. Tak butuh waktu lama, personel Polsek Nunukan berhasil mengamankan waria tersebut di sebuah salon di Jalan Pesantren. Saat diamankan pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina