SPMB Sempat Temukan Kendala saat Unggah Dokumen

benuanta.co.id, TARAKAN – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMK Negeri 1 Tarakan berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Namun, masih ditemukan kesalahan teknis dari calon peserta didik saat mengunggah dokumen persyaratan.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Tarakan, Nur Hakim menuturkan sejauh ini tidak ada masalah teknis dari sistem pendaftaran daring yang digunakan. Kendala justru muncul dari kesalahan peserta saat mengunggah dokumen.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebanyakan calon siswa salah input data dan dokumen. Tapi secara umum tahun ini lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  Pasar Rakyat Ditinggalkan, Warga Lebih Memilih Belanja di Pinggir Jalan 

Nur Hakim menjelaskan, untuk jurusan Busana, calon siswa wajib melampirkan surat keterangan tidak buta warna dari fasilitas kesehatan. Sayangnya, masih ada lima calon siswa yang belum mengunggah dokumen tersebut hingga batas waktu verifikasi.

“Kami tunggu sampai jam 12. Kalau tidak ada, maka dokumennya dianggap tidak memenuhi syarat dan otomatis gugur dari proses seleksi,” jelasnya.

Saat ini SMKN 1 Tarakan membuka penerimaan untuk 396 siswa yang tersebar di 11 rombongan belajar dari tujuh jurusan. Ia memastikan, tidak ada penambahan kuota maupun rombongan belajar (Rombel) pada tahun ini.

Baca Juga :  ‎Sepi dan Tak Strategis, Pedagang Masih Ogah Pindah ke Pasar Rakyat

Sekolah tetap memberikan kemudahan bagi siswa yang mengalami kendala, seperti menyediakan empat narahubung dan “kantong berkas” untuk mengunggah ulang dokumen yang salah.

Dari sisi teknis, aplikasi pendaftaran berjalan lancar. Gangguan hanya terjadi karena jaringan internet atau GPS yang tidak aktif dari pihak pendaftar.

“Kalau aplikasinya aman. Kami sarankan kalau jaringan kurang bagus, bisa daftar malam atau pagi hari,” tambahnya.

Baca Juga :  Pendataan Sekolah Rakyat di Tarakan Terkendala, Orang Tua Enggan Anaknya Diasramakan

Terkait jalur penerimaan, SMKN 1 Tarakan membuka tiga jalur: domisili, afirmasi, dan reguler. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa penerima bantuan seperti KIP dan PIP, sementara jalur domisili berdasarkan jarak rumah dengan sekolah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga minimal usia satu tahun.

“Untuk domisili, kalau ada KK yang belum genap setahun tetap kami proses, tapi ada catatan khusus sesuai juknis dari provinsi,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *