Ombudsman Kaltara Soroti Bahaya Layangan dan Merokok di Jalan

benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya insiden yang dipicu oleh tali layang-layang dan perilaku merokok saat berkendara mendorong Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., menegaskan kegiatan bermain layang-layang yang tidak pada tempatnya telah menimbulkan ancaman serius bagi pengendara. “Tali layangan yang melintang di jalan dapat melukai leher pengendara, bahkan menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Maria menjelaskan layangan juga dapat tersangkut di kabel listrik dan memicu bahaya kebakaran serta pemadaman listrik di lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan aktivitas bermain layangan bisa mengganggu lalu lintas udara. Ombudsman menilai hal ini harus menjadi perhatian serius, khususnya di wilayah dengan lalu lintas udara aktif.

Baca Juga :  Aleg PKS Provinsi Kaltara dan Kabupaten Nunukan Gelar Khitanan Massal Gratis

“Ini bukan sekadar permainan anak-anak. Jika tersangkut di kabel listrik, layangan bisa menyebabkan korsleting. Layang-layang yang terbang terlalu tinggi dapat membahayakan pesawat saat lepas landas atau mendarat,” katanya.

Tak hanya soal layangan, perilaku merokok saat berkendara juga menjadi sorotan dalam imbauan tersebut. Maria mengungkapkan merokok saat berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ombudsman juga mencatat mengenai aduan masyarakat tentang mata yang terkena abu rokok saat berkendara.

“Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah atau mata pengendara lain dan menyebabkan hilangnya fokus. Kami memantau sejumlah keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu bahkan terluka akibat abu rokok yang beterbangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Miskin di Kaltara Fluktuatif

Selain itu, merokok sambil berkendara disebut dapat menurunkan konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Saat merokok, perhatian pengendara terpecah, ini sangat berbahaya,” sebutnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ombudsman Kaltara mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan bersama dan menghindari kebiasaan berbahaya tersebut. Maria Ulfah mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan pelanggaran atau kebiasaan membahayakan kepada pihak berwenang.

“Kami harap warga tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan kebiasaan yang lebih aman dalam beraktivitas di luar rumah. Keselamatan publik adalah hak setiap orang. Mari kita saling mengingatkan, saling mengawasi dan terus melaporkan potensi pelayanan publik yang mengabaikan prinsip kehati-hatian,” bebernya.

Baca Juga :  Belasan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Masyarakat Adat di Kaltara

Komentar warga pun bermunculan atas kondisi tersebut. Salah satu warga Karang Anyar Pantai, Ariyanto (37), mengaku pernah hampir terjatuh dari motornya karena tali layangan yang tidak terlihat melintang di jalan. “Tiba-tiba saja leher saya terasa seperti tercekik. Setelah saya berhenti, ternyata ada tali layangan yang nyaris putus,” katanya.

Warga lainnya, Siti Mariam (29), mengeluhkan abu rokok pengendara lain yang pernah membuat matanya perih saat mengendarai motor. “Saya sudah pakai helm kaca, tapi tetap saja abu rokok bisa masuk dan mengenai mata saya. Itu sangat mengganggu dan membahayakan,” tuntasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *