benuanta.co.id, MALINAU – Seorang pria berinisial ACP (29) yang pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di kantor Pemerintah Kabupaten Malinau diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Malinau usai tertangkap tangan membawa kabur sejumlah barang inventaris kantor.
Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area perkantoran. Di mana dalam rekaman tersebut pelaku terlihat dengan sengaja memasuki ruangan tanpa izin dan membawa kabur beberapa barang milik kantor.
“Pemeriksaan CCTV kita lakukan setelah adanya laporan terkait tindakan para pelaku dan dari laporan dan rekaman CCTV itu lah yang menjadi dasar kita mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, pada Jumat 26 Juni 2025.
Ia menjelaskan dalam kejadian ini pihaknya menyita 4 unit laptop, 1 set komputer, dan 1 unit printer. Diduga, seluruh barang tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi dan celah keamanan di lingkungan kantor karena pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di sana,” sebutnya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Malinau dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Oleh sebab itu, kini pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Wakapolres Malinau menghimbau kepada seluruh petugas jaga perkantoran agar lebih memperhatikan kondisi keamanan lingkungan kantor, serta mengingatkan para pegawai untuk tidak lupa memastikan setiap ruangan terkunci dengan aman setelah digunakan. “Jika menemukan penjualan barang-barang mencurigakan dengan harga sangat murah, tolong di pastikan asal barang tersebut guna tidak merugikan pihak manapun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Endah Agustina