benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tarakan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan penggalangan dana, khususnya yang ditujukan untuk dikirim ke luar negeri seperti bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Pasalnya, kegiatan tersebut wajib mendapatkan izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
KepalaDinsos Tarakan, Arbain menuturkan, pengiriman uang atau barang ke luar negeri diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021. Pada pasal 13, disebutkan setiap kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana antarnegara wajib mendapat izin dari Menteri Sosial.
“Kami tidak mentolerir kegiatan pengiriman dana ke luar negeri apabila tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Kementerian Sosial. Itu sudah jelas diatur dalam Permensos,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya belum menemukan kasus pelanggaran besar terkait penggalangan dana lintas negara di Tarakan. Ia mengakui ada satu kegiatan tahun lalu yang terpaksa dibatalkan karena tidak menyertakan izin Kemensos.
“Kami tidak berani memberikan rekomendasi kalau tidak ada izin dari kementerian. Bahkan pernah kami batalkan satu kegiatan karena tidak bisa menunjukkan dokumen resminya,” jelasnya.
Dijelaskan Arbain, izin penggalangan dana harus sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan. Jika hanya di tingkat kota, cukup dari Dinsos setempat. Namun jika mencakup lintas kabupaten atau provinsi, maka harus izin gubernur atau Kemensos.
Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya penghimpunan dana melalui media sosial. Dirinya menekankan, meskipun dilakukan secara digital, tetap saja kegiatan itu memerlukan izin resmi.
“Banyak masyarakat yang tidak tahu, buka rekening donasi di media sosial untuk bantu korban atau anak sakit misalnya. Tapi tetap harus izin, karena itu termasuk menghimpun uang dan barang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rekening penyaluran dana harus atas nama organisasi, bukan pribadi. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dana yang dihimpun serta disalurkan.
“Rekening pribadi tidak diperbolehkan. Harus atas nama organisasi atau lembaga resmi, agar bisa dilacak kemana dana itu digunakan,” tutupnya.
Arbain berharap masyarakat lebih selektif dan memahami prosedur legal dalam kegiatan sosial semacam ini, agar niat baik tidak justru melanggar hukum. Dinsos Tarakan juga membuka ruang konsultasi bagi komunitas atau organisasi yang ingin menggelar aksi sosial secara resmi dan sesuai aturan. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli