Bapenda Kaltara Siagakan Mobil Samsat Keliling, Dongkrak Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan akan rutin melakukan penjaringan pajak dan pelat nomor kendaraan terhadap lima kabupaten kota di Kaltara. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo menegaskan, penjaringan rutin itu juga sebagai upaya pihaknya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan. “Kita memiliki target pendapatan melalui pajak kendaraan sebesar Rp 250 Miliar lebih di tahun ini. Sehingga kegiatan penjaringan juga harus rutin kita lakukan minimal dua kali dalam sebulan di semua daerah,” kata Tomy Labo pada Sabtu 14 Juni 2025.

Baca Juga :  Bapenda Kaltara Aktif Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Fiskal

Penjaringan ini juga diklaim oleh Tomy Labo untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di mana setiap penjaringan akan menggunakan mobil Samsat keliling untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. “Kita memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan di tempat dan menyediakan mobil samsat keliling untuk mempermudah masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Kebijakan Ekonomi Fiskal Berdampak pada Realisasi PAD Pajak Kendaraan

“Selain itu juga kita akan menyediakan pelayanan terpadu seputar informasi pajak kendaraan untuk masyarakat yang ingin mengetahui jatuh tempo pembayaran pajak, nominal pajak dan lainnya yang berhubungan dengan pajak kendaraan,” imbuhnya.

Mekanisme penjaringannya, dibeberkan Tomy, akan lebih intens di area perkotaan. Sedangkan di area terpencil, pihaknya akan lebih intens mengoperasikan mobil Samsat keliling dan jemput bola ke masyarakat.

Baca Juga :  Kebijakan Ekonomi Fiskal Berdampak pada Realisasi PAD Pajak Kendaraan

“Hal ini kita lakukan untuk kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan masyarakat, karena ini juga berkaitan dengan program Pemerintah Pusat dalam hal kepatuhan membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Endah Agsutina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *