benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online yang saat ini kian marak dan meresahkan. Kampanye bertajuk ‘Stop Berjudi’ dilakukan secara masif dengan menyebarluaskan informasi tentang bahaya judi online (Judol) dan ancaman pidananya.
Kepala Seksi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli menegaskan judi online merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-undang. “Perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016,” katanya kepada benuanta.co.id, Rabu (25/6/2025).
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku judi online dapat dikenakan sanksi berat. “Para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” paparnya.
Selain melanggar hukum, judi online juga membawa berbagai dampak buruk bagi pelakunya. Dalam materi kampanye, Polres Tarakan menyoroti setidaknya tujuh bahaya utama dari aktivitas ini.
“Judi hanya membuat rugi, bukan sekadar secara finansial tapi juga secara sosial dan psikologis,” tuturnya.
Bahaya pertama yang disoroti adalah kecanduan hingga memicu dorongan untuk bunuh diri. “Kecanduan judi online bisa sangat ekstrem, bahkan mendorong pelakunya melakukan hal-hal nekat,” ucapnya.
Kedua, judi online menyebabkan kerugian ekonomi karena keuangan yang terus menurun akibat kekalahan berulang. “Banyak pelaku yang awalnya hanya coba-coba, akhirnya kehilangan semua tabungan mereka,” sebut Rusli.
Ketiga, aktivitas ini dapat memicu tindakan kriminal dan pelanggaran hukum lain. “Karena terdesak utang akibat judi, banyak yang akhirnya mencuri atau melakukan tindak kejahatan lain,” imbuhnya.
Keempat, privasi pengguna juga terancam. “Data pribadi bisa tersebar luas karena banyak platform judi ilegal yang mencuri informasi,” katanya.
Kelima, hubungan keluarga pun kerap hancur akibat kecanduan judi. “Keretakan rumah tangga, pertengkaran, bahkan perceraian sering terjadi karena hal ini,” katanya.
Keenam, anak-anak bisa menjadi korban secara tidak langsung. “Anak bisa terancam putus sekolah karena orang tua tidak lagi mampu membiayai pendidikan,” ujarnya.
Terakhir, pelaku judi kerap terjerat dalam lingkaran setan utang, termasuk pinjaman online. “Mereka yang kalah terus-menerus biasanya lari ke pinjol, dan itu memperburuk keadaan,” bebernya.
Melalui kampanye ini, Polres Tarakan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan tidak terpengaruh oleh promosi yang menyesatkan. “Kami ingin masyarakat paham bahwa ini bukan hiburan, tapi jalan cepat menuju kehancuran,” tuntasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina