benuanta.co.id, TARAKAN – PT Nipindo Primatama melalui kantor kuasa hukumnya Ertiga Law Firm diwakili oleh Dini Mutiara Sandi, S.H, pada Rabu (18/6) mengajukan permohonan eksekusi terhadap PT Pipit Mutiara Jaya atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Tarakan. Berdasarkan Putusan BANI tersebut, PT Pipit Mutiara Jaya dihukum untuk membayar ganti rugi kepada PT Nipindo Primatama senilai USD 2.187.136,55. (sebesar Rp. 33 Milyar).
“Kami mengajukan permohonan eksekusi atas putusan BANI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana telah memenangkan PT Nipindo Primatama. PT Pipit Mutiara Jaya telah dihukum untuk membayar ganti rugi kepada PT. Nipindo Primatama sekitar USD 2.1.87.136,55, (atau sebesar Rp. 33 Milyar) karena tidak dibayarkannya pekerjaan PT. Nipindo Primatama selaku Kontraktor ditambang milik PT. Pipit Mutiara Jaya di Tarakan. Hingga saat ini tidak ada itikad baik sama sekali dari PT Pipit Mutiara Jaya untuk melaksanakan isi putusan BANI tersebut,” ungkap Dini kepada benuanta.co.id, Rabu (25/6).
Dijelaskan kuasa hukum dari Ertiga Law Firm ini, PT Nipindo Primatama dan PT. Pipit Mutiara Jaya sudah menjalin hubungan kerja sama sejak lama, Namun pada tahun 2022 pihak PT Nipindo Primatama mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Pipit Mutiara Jaya karena tidak dibayarkannya pekerjaan PT. Nipindo Primatama selaku Kontraktor ditambang milik PT. Pipit Mutiara Jaya.
“Klien kami menang di BANI dan PT Pipit Mutiara Jaya diminta mengembalikan sejumlah hak hak klien kami antara lain membayar pekerjaan klien kami selaku Kontraktor dan juga membayar biaya berperkara di BANI,” ucapnya.
Sebelumnya kami mengajukan eksekusi ini, PT Pipit Mutiara Jaya sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dan PN Tarakan mengabulkan permohonan pembatalan yang diajukan oleh PT Pipit Mutiara Jaya tersebut.
“Bahwa atas Putusan PN Tarakan tersebut, klien kami mengajukan banding ke Mahkamah Agung RI, dan Alhamdulillah pada akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Tarakan tersebut dan menguatkan putusan BANI. Dengan demikian maka Putusan BANI telah berkekuatan hukum tetap dan dapat untuk dilaksanakan,” terang Dini.
Setelah permohonan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum PT Nipindo Primatama, selanjutnya PN Tarakan akan melakukan telaah atas Permohonan Eksekusi yang kami ajukan, setelah itu PN Tarakan akan mengeluarkan penetapan untuk memberikan teguran (aanmaning) kepada PT Pipit Mutiara Jaya guna melaksanakan isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut.
“Kita masih menunggu hasil telaah dari Pengadilan Negeri Tarakan, dan akan ada pemberitahuan dari PN Tarakan kepada kita. Harapan kita prosesnya bisa dipercepat sehingga klien kami cepat memperolah hak haknya, sebagaimana sebagaimana yang tercantum dalam isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” pungkas Dini.
Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kini tengah melakukan telaah terhadap permohonan eksekusi atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diajukan oleh PT Nipindo Primatama terhadap PT Pipit Mutiara Jaya.
Panitera Utama Hukum sekaligus Humas PN Tarakan, Esra menjelaskan permohonan tersebut diajukan secara resmi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Memang kemarin (Rabu, 18/6) dari PT Nipindo Primatama telah mengajukan surat terkait eksekusi putusan BANI, jelasnya kepada benuanta.co.id, Senin (22/6).
Menurut Esra, meskipun surat telah diterima dan dicatat secara administratif, dokumen permohonan tersebut belum ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses publik karena masih dalam proses telaah internal.
“Karena masih proses telaah, kami belum bisa berbicara banyak. Intinya mereka memang memasukkan surat dan telah diregistrasi,” jelasnya. (adv)