Pra Mediasi Warga Mangkupadi Terdampak PSN KIHI dengan Komnas HAM

benuanta.co.id, BULUNGAN – Masyarakat Desa Mangkupadi yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang) melakukan pra mediasi bersama Komnas HAM, yang dihadiri langsung komisioner mediasi Pramono Ubaid Tanthowi.,M.A., bersama 4 anggota Komnas HAM.

Pra mediasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat Desa Mangkupadi yang sebelumnya telah melalukan aduan pada 25 September 2024 lalu di Jakarta.

Masyarakat menyampaikan pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) kepada masyarakat Desa Mangkupadi. Mulai dari perampasan tanah, pencemaran laut, hingga masalah-masalah sosial lainnya kepada.

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan bahwa pertemuan ini merupakan komitmen Komnas HAM dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Kali ini kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan PSN KIHI di Desa Tanah Kuning-Mangkupadi. Di mana masyarakat yang sebelumnya telah mengadukan permasalahan ini kepada Komnas HAM.

Pihaknya juga akan meminta keterangan dengan pihak PT Bulungan Citra Agro Persada, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia serta pihak pemerintah dan Kantah BPN Kabupaten Bulungan untuk memberikan klarifikasi.

“Pertemuan ini merupakan pra mediasi yang sebelumnya kita jadwal untuk langsung ke lokasi industri, namun karena jarak terlalu jauh untuk ke lokasi maka kita hanya pertemuan dengan warga di Tanjung Selor ini. Kami telah menerima aduan warga Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi pada 25 September tahun lalu. Kemudian pertemuan ini adalah pra mediasi untuk mencari solusi-solusi yang terbaik antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Setelah pertemuan ini kita juga akan meminta keterangan-keterangan dari pihak perusahaan PT BCAP, PT KIPI, Pemerintah daerah termasuk juga Kantah BPN Bulungan,” ucapnya, Rabu (25/6/2025).

Ditambahkan Arman, salah satu warga Kampung Baru Desa Mangkupadi mempersoalkan lahan-lahan warga yang ditindih HGU PT BCAP yang kemudian ditake over menjadi HGB PT KIPI yang dinilai cacat secara hukum.

Menurutnya, HGU yang diklaim pihak perusahaan menindih lahan perkebunan dan pemukiman yang telah digarap jauh sebelum adanya perusahaan bahkan masyarakat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Tentu Kalau kita lihat segala proses mulai awal penerbitan HGU PT BCAP sampai kemudian di take over menjadi HGB PT KIPI, prosesnya cacat hukum. Perusahaan tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya sehingga lahan perkebunan bahkan pekukiman warga ditindih HGU,” ujar Arman.

Andi Rostanti salah seorang warga Kampung Baru tak dapat menahan air mata saat menyampaikan segala dampak negatif yang dirasakan semenjak adanya PSN KIHI ini. Kata dia, kampung Baru sudah tidak lagi mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) karena Kampung Baru dianggap telah hilang atau direlokasi.

Bahkan masyarakat secara tidak langsung diusir secara paksa dari Kampung Baru karena beberapa akses dasar dimatikan. Seperti di beberapa lokasi yang diklaim areal PSN tidak diperbolehkan memasang listrik oleh PLN, sekolah tidak lagi dapat dikembangkan, dan jalan umum ke Kampung Baru rusak parah. Adanya perusahaan bahkan menurutnya beberapa warga sakit kulit dan gatal-gatal karena debu perusahaan yang dirasakan setiap harinya. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *