benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel Sat Polairud Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan peledak jenis detonator asal Tawau, Malaysia yang hendak dibawa ke Sulawesi Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan, pengungkapan ini bermula saat personel Unit Gakkum Sat Polairud Polres Nunukan tengah melaksanakan monitoring di Area Dermaga Lalo Salo, Kecamatan Sebatik Timur.
“Dari hasil monitoring dan mengecek kegiatan bongkar dan muat barang di area Dermaga Lalo Salo, personel melakukan pengecekan pada barang-barang muatan dan ditemukan adanya 1 kotak berukuran besar yang diduga berisikan bahan peledak jenis Detonator sebanyak 6.000 buah,” jelas Sunarwan.
Dari hasil penyelidikan, barang peledak itu diketahui merupakan milik R (34) warga Kecamatan Sebatik Utara. Personel langsung mengamankan R dan membawa barang bukti untuk diamankan ke Mako Satpolairud Polres Nunukan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Total ada 60 buah kotak berukuran kecil yg berisikan bahan peledak detonator berjumlah 6.000 butir, pengakuan tersangka barang bukti ini akan ia bawa ke Sulawesi Selatan dan digunakan untuk bom ikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina