BNNP Kaltara Musnahkan 256,35 Gram Sabu dari Tiga Wilayah

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 256,35 gram dari hasil pengungkapan tiga kasus berbeda yang terjadi di Nunukan, Tarakan dan Malinau, Selasa (24/6/2025).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., M.Krim., menyatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tiga laporan kasus narkotika.

“Untuk kesempatan kali ini, kami menyampaikan pada hari ini, Selasa 24 Juni 2025, kami mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari tiga kasus,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Ahad, 18 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 WITA. Dalam operasi ini, BNNK Nunukan menangkap dua tersangka berinisial MS (28) dan I (43), keduanya berasal dari lokasi penangkapan.

“Dari tangan kedua pelaku, kita sita enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 195,83 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Akademisi Hukum UBT Soroti Keterlibatan Oknum Aparat dalam Kasus Narkotika di Perbatasan Kaltara

Barang bukti dari kasus Nunukan tersebut telah diperiksa di Laboratorium BNN Samarinda, Kalimantan Timur, pada 4 Juni 2025 dan terbukti mengandung metamfetamin.

“Sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya kita musnahkan hari ini,” paparnya.

Tersangka MS dan I dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidiair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat dua subsidair pasal 112 ayat dua karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Kasus kedua diungkap di Kota Tarakan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, tepatnya di depan Rumah Makan Mak Enek, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai. Dua pelaku, MHS (35) dan MJS (34), yang sama-sama berasal dari Selumit Pantai, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 47,92 gram.

Baca Juga :  ‎Tak Bisa Tunjukkan Visa Kerja, 14 Orang Diduga CPMI Ilegal Diamankan Polisi

“Dari TKP di Tarakan, kami menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu,” terangnya.

Barang bukti dari kasus Tarakan juga telah melalui uji laboratorium di BNN Makassar dan hasilnya mengandung metamfetamin.

“Kami menyisihkan 0,05 gram untuk laboratorium dan 0,05 gram untuk persidangan, sedangkan sisanya seberat 47,82 gram dimusnahkan hari ini,” tuturnya.

Terhadap MHS dan MJS, BNNP Kaltara mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsidiair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat pasal yang sama karena peran dan jumlah barang bukti memenuhi unsur pidana yang berat,” ujarnya.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau, pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Tiga tersangka diamankan, yakni A (26) dan H (42) dari Kabupaten Tana Tidung, serta W (28) dari Malinau.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Empat Anggota Polres Nunukan Terkait Sabu

“Penangkapan di Malinau berhasil mengamankan tiga pelaku, dan barang bukti sabu ditemukan pada saudara H,” ucapnya.

Barang bukti dari kasus Malinau juga diuji di Laboratorium BNN Makassar dan terbukti mengandung methamphetamine. “Terhadap tiga pelaku di Malinau, kami kenakan Pasal 114 jo 132 subsidiair Pasal 112 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena adanya dugaan keterlibatan dalam jaringan dan permufakatan jahat,” tuturnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berjumlah 256,35 gram. Kombes Khoirun menegaskan, komitmen BNNP Kaltara dalam terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.

“Total barang bukti yang kita sita dan musnahkan hari ini sebanyak 256,35 gram dari ketiga kasus tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *