benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah terus memperketat implementasi aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Tarakan demi keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan, Ahmady Burhan menegaskan sejauh ini pihaknya secara aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang agar menaati ketentuan yang berlaku.
“Zero ODOL ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk nyata komitmen pemerintah menjaga keselamatan pengguna jalan. Di Tarakan, kami terus bersinergi dengan Satlantas Polres Tarakan untuk melakukan pengawasan dan imbauan kepada pemilik truk,” ujar Ahmady Burhan.
Aturan Zero ODOL sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 277 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan dilarang dioperasikan. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.
“Banyak kendaraan yang dimodifikasi melebihi dimensi dan daya angkutnya. Ini sangat membahayakan. Tidak hanya bagi pengemudi, tapi juga pengguna jalan lainnya. Apalagi jika melintas di tanjakan atau ruas jalan sempit,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL dilakukan baik di jalan maupun saat proses uji kir. Jika didapati kendaraan tidak sesuai dimensi, kami langsung berikan peringatan. Bahkan, untuk pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi tegas.
Dishub mencatat, tingkat pelanggaran ODOL di Tarakan mulai menunjukkan penurunan. Hal ini menurut Ahmady berkat kerja sama yang baik antara pihaknya, kepolisian, dan meningkatnya kesadaran para pemilik kendaraan.
“Sudah mulai tertib. Beberapa yang dulu masih melanggar, kini mulai patuh setelah diberi imbauan. Harapan kami, kesadaran ini terus meningkat demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli