benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyita uang senilai Rp341.840.121 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu bank BUMN di Kota Tarakan. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan tertanggal 27 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, S.H., menjelaskan langkah penyitaan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta tim penyidik.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran KUR oleh salah satu bank BUMN pada tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Ahad (22/6/2025).
Rahman menjelaskan uang yang disita merupakan recovery dana yang sebelumnya berada dalam status kolektabilitas lima alias kredit macet.
“Uang penyitaan tersebut merupakan recovery yang diterima oleh salah satu bank BUMN di Kota Tarakan selaku penyalur KUR yang sebelumnya dalam kolektabilitas 5 atau macet,” ujarnya.
Sebelum melakukan penyitaan, sebelumnya Kejari melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Zulkifli, S.H., dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman, S.H.
“Penggeledahan ini dilaksanakan untuk mengungkap penyalahgunaan identitas ganda oleh debitur demi memperoleh kredit,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Dokumen-dokumen yang disita akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Penyitaan uang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 10 Juni 2025. Setelah disita, dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Uang hasil penyitaan telah disetorkan ke RPL Kejari Tarakan untuk selanjutnya diperhitungkan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Rahman membeberkan uang sebesar Rp341 juta tersebut disita langsung dari pihak bank penyalur kredit, bukan dari nasabah penerima KUR.
“Bahwa uang sebesar Rp341.840.121 tersebut disita dari pihak bank selaku penyalur kredit,” ungkapnya.
Rahman juga menegaskan penyitaan ini berkaitan langsung dengan potensi kerugian negara yang tengah dihitung secara resmi.
“Bahwa uang yang disita dan kemudian disetorkan melalui RPL Kejari Tarakan tersebut terkait dengan potensi kerugian negara,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penghitungan kerugian keuangan negara masih terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut. Hasil penghitungan ini nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penindakan hukum lebih lanjut.
Kejari Tarakan menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna menyelamatkan keuangan negara dari kerugian akibat penyimpangan dana publik.
“Kami akan terus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menuntaskan perkara ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa