Pastikan WNA yang Diduga Menyelundupkan Sabu Dideportasi Usai Jalani Hukuman

benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah terungkapnya dugaan penyelundupan sabu seberat 2.048,26 gram oleh WNA Malaysia berinisial MA (39), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menegaskan terduga pelaku akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi setelah proses hukum pidana selesai dijalani di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi penindakan yang dilakukan Polres Tarakan dalam mengungkap jaringan narkotika ini,” ujar Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo, Jumat (20/6/2025).

Menurut Eko, meskipun MA merupakan WNA, kasus yang menjeratnya adalah tindak pidana umum tentang narkotika yang menjadi kewenangan penuh dari kepolisian.

Baca Juga :  ‎Pria Asal Bontang Ini Rela Jadi Kurir Sabu Pakai Motor Curian ‎

“Karena pelanggaran utama adalah narkotika, maka kewenangannya berada di tangan Polres Tarakan,” katanya.

Ia menyebut Imigrasi akan mengambil alih setelah proses pidana tersebut selesai. Namun demikian, dari sudut pandang keimigrasian, Eko menegaskan MA juga telah melakukan tindak pidana keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.

“Pelaku masuk tanpa pemeriksaan imigrasi yang sah, ini jelas melanggar Pasal 9 jo Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian,” paparnya.

Ia menjelaskan setiap orang, baik WNI maupun WNA, yang melintasi batas negara wajib melalui pemeriksaan imigrasi resmi.

Baca Juga :  ‎Bejat! Pria di Nunukan Setubuhi Anak Sendiri Sejak 2022

“Masuk tanpa proses keimigrasian itu adalah pelanggaran serius, ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegasnya.

Lebih jauh, Eko menjelaskan jalur yang digunakan MA kemungkinan merupakan jalur tikus yang tidak terpantau oleh sistem resmi Imigrasi. “Kami menyadari adanya keterbatasan pengawasan, apalagi banyak wilayah perbatasan yang sulit dijangkau seperti sungai dan hutan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi geografis Kalimantan Utara yang terdiri dari banyak pulau menjadi tantangan berat dalam pengawasan lintas batas negara. Terkait dengan proses lanjutan terhadap pelaku, pihak Imigrasi masih menunggu hasil akhir proses hukum dari kepolisian.

Baca Juga :  ‎Bejat! Pria di Nunukan Setubuhi Anak Sendiri Sejak 2022

“Tidak ada perlakuan khusus, kami tetap akan menunggu putusan hukum sebelum pelaku diserahkan ke kami untuk dideportasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan Imigrasi telah mempersiapkan prosedur deportasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari langkah administratif, Eko menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan instansi terkait lainnya untuk memastikan identitas kewarganegaraan pelaku.

“Kami juga berkoordinasi dengan LHLO dan Badan Intelijen dan Operasi (BIO) untuk memastikan status kewarganegaraan pelaku secara resmi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *