benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial ID alias I (29) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya yang diduga membobol warung di Gunung Selatan, Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.
Mulanya, dugaan pencurian ini dilaporkan korban yang merupakan pemilik warung setelah melihat kondisi etalase rokok kosong melompong pada Senin, 16 Juni 2025 pagi. Saat itu, korban juga mendapati kawat dinding warung telah dipotong.
“Pelaku masuk ke dalam warung milik korban melalui dinding kawat yang sebelumnya dipotong,” kata Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, Sabtu (21/6/2025).
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Beruntung ada rekaman CCTV yang sempat memperlihatkan pelaku melakukan aksi pencurian.
“Korban menduga telah terjadi pencurian, terlebih setelah melihat ada laki-laki tak dikenal masuk ke dalam warung,” ungkap Juani.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, saat berada di rumah seorang warga Kelurahan Pamusian.
“Kami lakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk CCTV dan informasi masyarakat,” katanya.
Dihadapan polisi, ID mengaku telah menjual rokok hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Berdasarkan pengakuannya lagi, keseluruhan rokok yang berjumlah 52 bungkus itu dijual ke dua kios di yang ada di depan 613.
“Pelaku mengaku rokok-rokok itu dijual untuk membeli kebutuhan sehari-hari, rokok dijual rata-rata seharga Rp20.000,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju kaos bertuliskan Bottega Veneta, celana pendek, hingga berbagai bungkus rokok bermerek.
Barang bukti yang disita terdiri dari satu bungkus rokok Crossover, satu bungkus rokok Marlboro Filter Black, serta satu bungkus rokok Surya Gudang Garam. Selain itu, ditemukan juga satu gunting yang diduga digunakan untuk memotong dinding kawat saat pelaku beraksi.
“Gunting itu digunakan untuk merusak pagar warung agar pelaku bisa masuk,” tuturnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp2.252.000.
“Rinciannya, korban kehilangan 52 bungkus rokok dengan total harga sekitar dua juta dua ratus ribu rupiah,” tegasnya.
Diketahui ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan tindakannya. Aksi serupa juga pernah dilakukannya pada tahun 2011.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa di Tarakan juga, divonis 6 bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina