benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial NA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur lantaran diduga mencuri mesin las di eks tempat kerjanya.
Aksi pencurian diduga terjadi di sebuah bengkel las Jalan Sei Ngingitan, RT 015 Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, pada Ahad pagi, 8 Juni 2025.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing menjelaskan pelaku yang hafal betul seluk beluk tempat kerjanya, memudahkan dirinya dalam mengambil sejumlah barang di bengkel tersebut.
“Pelaku ini mantan karyawan di sana, jadi dia tahu persis letak mesin dan kondisi sekitar bengkel,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Dugaan pencurian NA dilakukan sekitar pukul 05.13 WITA, saat situasi masih gelap dan sepi. Korban, Arjun bin Jamaluddin, baru menyadari kejadian tersebut setelah hendak membuka bengkelnya pagi itu.
“Korban melihat pintu pagar sudah terbuka dan mesin Travo Las serta sepeda motornya tidak lagi berada di tempat,” terangnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Unit Reskrim juga menelusuri rekaman CCTV hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Dari rekaman kamer pengintai itu, terlihat seorang pria masuk ke dalam area bengkel dan membawa kabur barang curian, yakni mesin Travo Las merek LAKONI 450 watt warna ungu dan sepeda motor Honda Vario Techno warna merah dengan nomor polisi KU 5167 GC.
“Pelaku hanya seorang diri dan terlihat jelas di CCTV membawa dua barang tersebut,” sebut Juani.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kampung I Skip, Tarakan Tengah. Polisi juga menyita barang bukti yang masih berada dalam penguasaan pelaku. “Kami temukan barang curian masih utuh saat pelaku ditangkap,” kata mantan KBO Satreskoba Polres Tarakan itu.
Saat diinterogasi pelaku pasrah dan mengaku mencuri mesin las tersebut untuk membuka usaha pribadi sebagai tukang las freelance. “Setelah tidak lagi bekerja, dia berinisiatif memanfaatkan keahlian lasnya dan butuh alat untuk bekerja,” ungkapnya.
Juani menyebut pelaku menggunakan mesin curiannya untuk membuka usaha las tersebut di dua tempat, yakni kios di Jalan Depan 613 dan di rumahnya. Mesin las yang dicuri diperkirakan memiliki harga berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta.
“Alat itu termasuk kelas menengah dan memang bisa langsung digunakan untuk membuka jasa pengelasan mandiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang berdomisili di Kelurahan Sebengkok ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, dan proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina