benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) merencanakan akan melakukan relaksasi pajak terhadap kendaraan bermotor di Kaltara pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo. Bapenda Kaltara masih melakukan perhitungan terkait teknis pelaksanaan dari relaksasi pajak tersebut. “Untuk saat ini masih kita ajukan persetujuan ke Pak Gubernur (Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang), karena dia harus diterbitkan SK (surat keputusan) Gubernur,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Tak hanya itu, kata Tomy, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara telah memberikan dukungan terhadap Bapenda untuk melaksanakan relaksasi pajak tersebut. Dari DPRD Kaltara meminta agar rencana itu segera diajukan ke gubernur.
“Tapi kami akan lihat lagi relaksasi seperti apa, kan bisa penghapusan, bisa keringanan. Untuk program ini kita rencanakan khusus mutasi masuk. Itu rencana kita gratiskan,” ucap Tomy saat dijumpai.
Untuk pajak normal seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), kemungkinan akan diberikan keringanan dalam bentuk penghapusan denda. Jika seperti yang sebelum-sebelumnya, itu berlaku penghapusan untuk yang 5 tahunan ke atas.
“Jadi untuk pajak tahun berjalan kita kenakan, tapi tahun kedua, ketiga dan seterusnya kita hapus. Kalau yang mutasi masuk, itu kita nol kan. Paling kalau ada biaya, itu yang dari daerah asal. Kalau di kita tidak ada biaya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli