benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial MA (39), berprofesi sebagai nelayan ditangkap jajaran Polres Tarakan saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2.048,26 gram dari Tawau, Malaysia ke Tarakan melalui jalur laut. Penangkapan dilakukan pada Senin pagi, 16 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, di Pelabuhan Perikanan Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keluar-masuk perahu kecil di pelabuhan tersebut.
“Kami langsung perintahkan tim opsnal untuk menyisir lokasi dan memantau pergerakan mencurigakan dari laut,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan dua orang yang baru saja menepi menggunakan perahu kecil dari arah perairan luar. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku.
“Satu orang berhasil diamankan atas nama MA, sedangkan satu rekannya melarikan diri ke pemukiman warga,” ungkapnya.
Kronologi detail penangkapan dijelaskan oleh Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., ia membeberkan pelaku MA ditangkap sesaat setelah perahunya bersandar dan belum sempat melangkah jauh dari dermaga.
“Tersangka MA membawa dua bungkus plastik bening berisi sabu, dibungkus ulang dengan plastik hitam dan disimpan di ransel yang ia bawa sendiri,” terangnya
Ia menambahkan penyelundupan dilakukan dengan modus klasik, yakni memanfaatkan jalur pelabuhan kecil yang minim pengawasan.
“Barang tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, dan langsung dibawa oleh pelaku menuju Tarakan lewat laut,” imbuhnya.
Dalam interogasi singkat, MA mengakui barang itu akan diedarkan di Tarakan, dan ia dijanjikan upah sebesar 3.000 ringgit atau sekitar Rp11,4 juta. Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus sabu, tas, ponsel, peralatan pembungkus seperti aluminium foil dan plastik bening, satu unit timbangan, serta kendaraan seperti sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan satu perahu kecil bermesin 30 PK.
“Kami juga amankan alat komunikasi dan barang pendukung untuk peredaran,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan dampak dari penggagalan ini sangat signifikan. Jika diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 12 orang, maka penyitaan 2.048,26 gram dapat menyelamatkan sekitar 24.579 jiwa.
“Nilai ekonominya juga fantastis, sekitar Rp3.072.390.000,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga dua puluh tahun, serta denda minimal satu miliar hingga maksimal sepuluh miliar rupiah.
“Ini bukti peredaran narkoba lintas negara nyata dan harus dilawan bersama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli