Pemkab Nunukan Gelar Pendataan Indeks Desa, Ajak OPD Berkolaborasi 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Untuk mendukung program Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melaksanakan pendataan Indeks Desa secara nasional pada tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar Penandatanganan Berita Acara Penetapan Status Desa dan Sosialisasi Indeks Desa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Nunukan, Takdirah mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk mengukur kondisi dan perkembangan desa secara menyeluruh, berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan.

“Indeks desa merupakan alat ukur penting untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Takdirah.

Diungkapkannya, melalui enam dimensi utama layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa dapat menggambarkan kondisi nyata yang ada di desa-desa.

Baca Juga :  ‎SDN 001 Nunukan Konsisten Terapkan Program Transisi PAUD ke SD

Di Tahun 2025 ini, menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya pendataan ini dilaksanakan dengan kerangka kerja baru yang lebih komprehensif.

Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pengalokasian anggaran (APBDes, APBD, hingga Dana Desa), serta bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan baik di tingkat desa, daerah, hingga nasional.

“Pemutakhiran data ini juga berperan sebagai instrumen koordinasi lintas kementerian lembaga, serta mendorong keterbukaan dan transparansi dalam proses pembangunan,” ungkapnya.

Indeks desa juga digunakan dalam penentuan status atau strata desa, yang nantinya akan mempengaruhi prioritas lokasi pembangunan dan pengalokasian sumber daya.

Baca Juga :  ‎Sambangi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanim Nunukan Sampaikan Isu di Perbatasan

Selain itu, hasil pengukuran akan membantu pemerintah dalam menilai capaian kinerja pembangunan sebagaimana ditargetkan dalam RPJMN dan indikator kinerja utama (IKU) lembaga terkait.

Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pendataan ini, khususnya dalam pembaruan data desa yang dilakukan setiap tahun antara Januari hingga Juni.

Ia juga menekankan pentingnya data desa yang akurat sebagai pondasi utama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Data adalah lilin penerang pembangunan desa. Dengan data yang kuat, kita bisa menyusun kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat desa,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Helmi Pudasslikar mengatakan, melalui pemuktahiran data tersebut ia berharap desa-desa yang telah diketahui perkembangan wilayahnya agar segera melakukan langkah-angkah strategis untuk pembenahan.

Baca Juga :  Penutupan Seleksi GSI SMP Tingkat Nunukan, UPTD Lumbis Raih Juara Utama

Diungkapkan Helmi pengukuran kemajuan pembangunan desa mulai tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena perbedaan itu menurut Helmi banyak desa-desa yang statusnya menurun.

“Kenapa ada beberapa desa yang mengalami penurunan status, karena kriteria untuk mengukur itu ditambah jumlahnya, seperti kualitas layanan desa, insfrastruktur, tata kelola pemerintahan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia juga berharap kepada seluruh OPD dapat berkerjasama, berkolaborasi dalam membangun desa-desa yang ada di Kabupaten Nunukan. (*) 

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *