benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara menaikkan status kasus dugaan pencurian barang bukti (BB) sabu dan perusakan ruang BB ke tahap sidik.
Diberitakan sebelumnya, 2 oknum anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kaltara diduga melakukan pencurian 7 gram sabu dan perusakan terhadap ruang BB. Oknum anggota Dit Tahti berinisial AA dan DR itu juga sudah ditahan sejak 17 Juni 2025.
“Dari press release kemarin, kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Jumat 20 Juni 2025.
Kata dia, kedua anggota harusnya mengawal dan mengawasi barang bukti hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara beberapa waktu lalu dengan berat total 12 kilogram.
“Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan labfor Surabaya terhadap BB (barang bukti) narkoba tersebut,” ujarnya.
Kini, AA dan DR yang merupakan anggota jaga pada Dit Tahti Polda Kaltara dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dan Pasal 636 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Jadi, anggota jaga ini melakukan pengrusakan pintu atau jendela ruang BB dan melakukan pencurian BB narkoba seberat 7 gram,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina