benuanta.co.id, TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (raperda) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Wakil Ketua Pansus, Syamsuddin Arfah, mengatakan pembahasan dilakukan secara virtual melalui Zoom dan dilanjutkan dalam rapat pansus.
“Hari ini kita bahas hasil harmonisasi dari Kemenkumham. Banyak masukan yang kita terima, baik dari sisi legal drafting maupun isi raperda,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Salah satu poin penting yang dibahas adalah usulan penghapusan klausul pemeliharaan Taman Makam Pahlawan dari Raperda Kesejahteraan Sosial. Menurut Kemenkumham, substansi tersebut tidak relevan dan lebih tepat diatur dalam peraturan gubernur atau kepala daerah.
Sementara dalam Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, fokus utama adalah memperjelas definisi norma kerja dan meningkatkan partisipasi tenaga kerja lokal di perusahaan.
“Targetnya 80 persen pekerja di perusahaan yang ada di Kaltara berasal dari warga lokal. Minimal berdomisili selama 12 bulan di wilayah tersebut agar bisa dikategorikan sebagai tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Syamsuddin menegaskan, ketentuan 80 persen tidak bersifat kaku. Jika tidak tersedia SDM lokal sesuai kebutuhan, perusahaan masih diberi ruang untuk merekrut dari luar daerah.
Ia berharap perda ini mampu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal, menekan angka pengangguran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa