benuanta.co.id, TARAKAN – Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 untuk tingkat SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Utara resmi menggunakan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini menggantikan istilah sebelumnya yang dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Wilayah Tarakan, Mustari menjelaskan perubahan istilah ini sejalan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Dasarnya adalah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dan diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1-282-2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Selain perubahan nama sistem, jalur zonasi kini juga telah resmi diganti dengan istilah domisili. Meskipun pada dasarnya memiliki tujuan serupa yaitu mengakomodasi calon siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal, Mustari menegaskan sistem seleksi pada jalur domisili memiliki teknis yang berbeda dibandingkan jalur zonasi sebelumnya.
Pendaftaran untuk SPMB baik SMA maupun SMK akan dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 26 Juni 2025. Khusus untuk jenjang SMA, pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi dibuka lebih awal pada tanggal 18 sampai 21 Juni 2025, sementara jalur domisili dibuka pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2025.
Hal yang serupa juga berlaku untuk jenjang SMK, di mana jalur Gakin dan Domisili dibuka pada tanggal 18 hingga 21 Juni 2025, dan jalur reguler dibuka pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2025. Pengaturan waktu ini, menurut Mustari, bertujuan agar siswa yang belum diterima di jalur awal, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui jalur selanjutnya.
Jalur penerimaan sendiri, SMA menyediakan empat jalur, yaitu jalur domisili (yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi), jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi yang diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan orang tua atau wali.
Sementara itu, SMK memiliki tiga jalur, yaitu jalur reguler yang berdasarkan nilai rapor, jalur Gakin atau keluarga tidak mampu yang sejalan dengan afirmasi, dan jalur domisili. Meskipun tidak memiliki jalur mutasi secara khusus, calon siswa SMK tetap bisa mendaftar melalui jalur reguler atau Gakin jika memenuhi persyaratan.
“Dengan sistem baru ini, kami harap proses penerimaan berjalan lebih adil dan terarah. Kami juga mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk memahami petunjuk teknis SPMB agar tidak keliru dalam memilih jalur pendaftaran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli