benuanta.co.id, TARAKAN – Pos lalu lintas di simpang Markoni, Kota Tarakan, hingga saat ini belum difungsikan kembali. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan menyampaikan peran mereka hanya sebatas pengadaan pos, bukan pengoperasiannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan, S.STP, M.H., menjelaskan Dishub tidak memiliki tugas untuk mengisi atau mengoperasikan pos tersebut. “Kalau dari pihak Dishub, memang kami hanya bertugas sebagai pengada,” ujarnya.
Ia menambahkan pada masa sebelumnya, keberadaan pos di simpang Markoni ditujukan untuk mendukung pengaturan lalu lintas, terutama saat kawasan tersebut masih menerapkan sistem dua arah. “Dulu pos itu memang dipergunakan untuk mengatur lalu lintas karena simpangnya masih dua arah,” katanya.
Namun, saat ini kawasan tersebut sudah menjadi jalur satu arah, sehingga belum ada keperluan mendesak untuk pengoperasian kembali. “Karena sekarang sudah sistem satu arah, jadi mungkin belum ada rencana untuk dioperasikan lagi,” tuturnya.
Terkait kewenangan pengisian maupun pengoperasian pos, Ahmady menegaskan itu bukan bagian dari wewenang Dishub. Ia juga menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan regulasi, di mana tugas pengawasan dan penindakan lalu lintas tidak lagi menjadi bagian dari tanggungjawab Dishub.
“Dulu kami memang membantu Polantas, tapi karena perubahan regulasi, sekarang sudah tidak lagi, hanya berwenang untuk parkir,” katanya.
Menurut Ahmady, jika pos tersebut akan difungsikan kembali, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang dalam pengoperasian lalu lintas. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina