benuanta.co.id, BULUNGAN – Dua orang diamankan oleh tim Bantek Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara karena terlibat kasus penyebaran foto pornografi anak dibawah umur berlokasi di Kota Tarakan. Kedua pelaku IN (43) jenis kelamin laki-laki beralamat di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan NS (36) warga Tarakan.
“Kejadiannya pada tanggal 5 Mei 2025, dimana kami menerima surat dari Divhubinter Polri yang dilampiri oleh surat CAC Interpol beserta 1 buah CD (Compact Disk) yang berisikan 50 foto pornografi anak,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi.
Atas informasi tersebut Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara pun melaksanakan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa foto-foto pornografi tersebut berhasil diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017.
“Kami melakukan berkoordinasi dengan NCMEC (National Center fot Missing & Exploiting Children) ditemukan 3 cybertipeline tentang konten pornografi anak,” bebernya.
Setelah mendapatkan petunjuk, tim Bantek Subdit V bersama bersama tim N.G.O (Non Government Organitation) OUR RESCUE pada tanggal 9 Juni 2025 menuju Kota Samarinda untuk melakukan hunting pelaku.
Pelaku IN pun berhasil diamankan beserta barang bukti yang di cari dengan upaya penggeledahan. “Selanjutnya tanggal 13 Juni 2025 tim Bantek Subdit V/Siber yang sebelumnya telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kaltara menuju ke Kota Tarakan untuk mengamankan tersangka NS,” paparnya.
Setelah keduanya diamankan, dihadapan polisi membuka suara yang mengatakan jika IN dan NS ini berpacaran online. Perbuatan IN menjurus lebih jauh dengan meminta kepada NS untuk mengirimkan foto atau video yang bermuatan pornografi.
“Hingga akhirnya tersangka IN meminta kepada NS untuk melibatkan anak kandungnya yang saat itu masih berusia 3 tahun dengan menampilkan foto-foto kemaluannya. Motif dari perbuatan tersangka adalah memuaskan fantasi seksnya,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 29 Ayat (1) Juncto Pasal 37 atau Pasal 32 Juncto Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Selain amankan tersangka, tim juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah handphone INFINIX 30 S PRO beserta nomor handphone, 1 buah handphone XIAOMI Redmi 5 Plus, 1 buah Handphone OPPO A12 dan 1 buah Handphone Vivo,” ujar Dadan.
Selain itu, petugas juga menemukan akun palsu Facebook yang bernama IPAN KZ di handphone INFINIX 30 S PRO milik tersangka IN. Akun tersebut yang digunakan IN untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan NS.
Keterangan IN kepada petugas kembali mengejutkan, tersangka mengoleksi foto-foto dan video pornografi anak untuk memuaskan fanstasi seksnya terhadap anak-anak. “Keduanya mengaku sama-sama belum pernah bertemu dan bertatap muka baik secara langsung maupun video call dan sebagainya,” ungkapnya.
Temuan polisi di handphone IN adalah tersangka sering mendownload konten pornografi anak yang lain melalui aplikasi yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke Dark WEB melalui handphone INFINIX 30 S PRO milik IN. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli