benuanta.co.id, NUNUKAN – Protes keras disampaikan oleh para pengusaha kapal penyeberangan internasional rute Nunukan–Tawau, Malaysia, menyusul sanksi denda sebesar Rp 1,65 miliar yang dijatuhkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan. Denda itu dikenakan karena dianggap melanggar aturan keimigrasian terkait masa berlaku paspor penumpang asing.
Protes ini disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (17/6/2025) lalu, yang dihadiri oleh pihak Imigrasi, pengusaha kapal, dan anggota dewan, dan lainnya.
Darwin, salah satu pengusaha kapal internasional, mengatakan pihaknya sangat dirugikan karena sanksi tersebut dijatuhkan akibat perbedaan regulasi antara Indonesia dan Malaysia.
“Malaysia masih mengizinkan warganya bepergian ke luar negeri dengan paspor yang masa berlakunya sisa 3 bulan. Sedangkan di Indonesia, paspor dengan sisa masa 6 bulan sudah tidak berlaku. Akibatnya, kami yang disanksi karena mengangkut penumpang dari Tawau ke Nunukan,” kata Darwin.
Menurut Darwin, total 33 penumpang asing, mayoritas warga Malaysia dan dua warga Filipina, menjadi alasan 7 kapal internasional dikenai denda administratif masing-masing Rp 50 juta per orang. Jumlahnya mencapai Rp 1,65 miliar.
Para pengusaha menegaskan bahwa mereka hanyalah penyedia jasa transportasi laut dan tidak memiliki wewenang memeriksa dokumen keimigrasian penumpang.
“Kami tidak bisa melarang penumpang naik kapal selama mereka mendapat izin keluar dari Imigrasi Malaysia. Kami juga tidak boleh memeriksa paspor, karena itu wewenang otoritas resmi,” tegas Darwin.
Meski telah meminta izin secara resmi untuk bisa melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen penumpang, permintaan itu ditolak oleh otoritas Imigrasi baik di Malaysia maupun Indonesia.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil pihaknya merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteruskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami hanya menjalankan instruksi pusat untuk menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian. Aturan soal paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sudah sangat jelas dalam Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” tegas Adrian.
Ia menambahkan, kejadian serupa bukan hanya terjadi di Nunukan, tetapi juga di 20 pelabuhan dan bandara internasional lainnya di Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Maryati, yang di dampingi dan ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono menyatakan pihak legislatif dan Imigrasi akan melakukan audiensi ke dirjen Imigrasi untu menyampaikan persolan sebenarnya. “Kita juga nanti akan menemui penanggung jawab transportasi laut beberapa orang untuk menyelesaikan persolan ini, bukan hanya di selesai di permukaan tapi sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.
Dikhawatirkan dikemudian hari melebar dan akan berbunga dan akan terus bertambah, sehingga dibutuhkan kepastian hukum. DPRD Nunukan juga merekomendasikan Nunukan – Tawau agar di tinjau ulang dan tidak dibebankan ke pemilik kapal. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa