Dua Anggota Tahti Polda Kaltara Diduga Merusak dan Curi Barang Bukti Sabu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sempat viral di media sosial yang menyatakan adanya barang bukti narkotika berjumlah 12 kilogram yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berubah jadi tawas dan gula batu.

Hanya saja informasi tersebut dibantah oleh Polda Kaltara, dimana narasi itu tidaklah benar. Untuk itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah turun tangan menyelidiki, lantaran kasusnya ternyata pencurian barang bukti sabu-sabu.

“Tadi sudah dibantah oleh Kabid Humas (tidak ada penukaran BB), saya menerangkan lagi selaku Direktur Reskrimum Polda Kaltara yang benar adalah terjadi peristiwa pengrusakan ruang barang bukti dan pencurian,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga :  ‎Pria Asal Bontang Ini Rela Jadi Kurir Sabu Pakai Motor Curian ‎

Dia menjelaskan kejadian ini masuk dalam Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan berupa pengrusakan pintu/jendela ruang barang bukti dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana kedua pelaku mengambil barang bukti narkotika seberat 7 gram.

Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap 2 orang pelaku. “Keduanya adalah anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara,” ucapnya.

Baca Juga :  ‎Bejat! Pria di Nunukan Setubuhi Anak Sendiri Sejak 2022

Mantan Kapolres Bulungan ini mengatakan penyelidikan telah dilakukan pada tanggal 6 Juni 2025 dan tersangkanya telah ditahan tertanggal 17 Juni 2025. “Tersangka berinisial AA dan kedua berinisial DR,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *