benuanta.co.id, NUNUKAN – 81 koli pakaian bekas diamankan oleh Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Satgas Intelstrat Angsana 25 Bais TNI, Satgas Cendana BAIS TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII dan Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II di Pangkalan Tradisional Jamaker Nunukan pada Selasa (17/6/2025).
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengatakan pengungkapan ini bermula setelah Tim Gabungan mendapatkan informasi adanya muatan ballpress dari Tawau Malaysia tujuan Nunukan menggunakan KM. Cahaya Nunukan.
Berbekal informasi itu, personel lalu menghubungi pengurus kapal yakni U. Yang mana, hasil koordinasi dengan pengurus kapal diketahui jika kapal dimungkinkan memuat ballpress karena barang dimaksud dibungkus oleh plastik hitam. Sementara nakhoda dan ABK tidak berani membuka barang yang dimaksud karena mereka hanya menerima jasa angkut.
“Personel langsung kita kerahkan untuk standby di Pangkalan Tradisional Yamaker Nunukan sembari menunggu KM Cahaya Nunukan tiba,” ungkap Primayantha, Kamis (19/6/2025).
Hingga sekira pukul 21.30 WITA, KM Cahaya Nunukan tiba di pangkalan dan langsung dilakukan pengawasan selama proses bongkar muat. “Setelah itu tim gabungan menemukan gulungan yang diduga berisikan ballpress di bawah palka kapal paling bawah sebanyak 81 koli,” jelasnya.
Primayantha menyampaikan, berdasarkan informasi dari saudara pengurus kapal, ballpress tersebut merupakan titipan dari pedagang di Nunukan, namun pemilik barang tersebut belum diketahui identitasnya. “Untuk barang bukti yang kita amankan ini kita serahkan ke Bea Cukai Nunukan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, KM Cahaya Nunukan merupakan sarana transportasi laut yang digunakan untuk belanja barang bahan pokok atau campuran yang diperuntukkan kebutuhan masyarakat Nunukan. Muatan yang berada di kapal dimungkinkan milik para pedagang yang berada di wilayah Nunukan.
“Dari hasil penangkapan ballpress ilegal ini berdampak pada dampak ekonomi, sosial, dan mengakibatkan kerugian negara, karena barang ini masuk tanpa melalui kepabeanan sehingga bila dihitung harga barang Rp 162 juta maka pajak yang harus dibayar atau kerugian negara senilai Rp 56 juta,” bebernya.
Tak hanya itu, penyelundupan ballpress ini juga merupakan pelanggaran terhadap Permendag No 40 tahun 2022 yang secara tegas melarang impor barang bekas, untuk melindungi kepentingan nasional. Ballpress yang menjadi limbah sering kali sulit terurai dan dapat mencemari lingkungan dan dapat merusak pasar dalam negeri, memicu penurunan produksi, dan menghambat pertumbuhan sektor padat karya, selain itu juga dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
“Hal ini tidak hanya bertentangan dengan aspek perlindungan konsumen, tetapi juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam menjaga standar kesehatan nasional,” terangnya.
Primayantha menegaskan TNI AL akan terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum demi keberlanjutan ekonomi bangsa, yang selaras dengan asta cita presiden Republik Indonesia. “Kita juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah illegal activity,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina