benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial BA (36) diringkus personel Satresnarkoba Polres Nunukan sekira pukul 21.50 WITA pada Senin (16/7/2025) . Bukan tanpa alasan, BA diduga mengantongi narkotika jenis sabu dengan berat 3,26 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menyampaikan, penyalahgunaan narkoba ini berhasil ditangkap, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga merupakan kurir narkoba.
“Pelaku BA ini sudah jadi target operasi personel, lantaran diduga merupakan kurir narkoba di Pulau Nunukan,” kata Sunarwan, Rabu (18/6/2025).
Dari serangkaian hasil penyelidikan, Target Operasi (TO) polisi itu akhirnya berhasil diringkus di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. Saat digrebek, BA terlihat membuang sesuatu berupa kemasan plastik menggunakan tangan kiri nya.
“Kemasan yang dibuang itu kita cek, di dalamnya kita temukan satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang berisi sabu,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi juga menemukan barang bukti sabu di kantong celana kiri milik BA. Sabu itu dikemas dalam kemasan plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan plastik warna hitam.
Dihadapan polisi BA mengaku, sabu itu adalah hasil pembeliannya seharga Rp 3,7 juta dari seorang laki-laki berinisial KB. “Pengakuan pelaku, ia disuruh oleh temannya yang biasa di sebut Paman untuk mengambil dan membeli sabu ke KB. Jadi pelaku ini perannya sebagai kurir, ia mengaku tidak di upah namun sebagian sabu yang ia ambil tersebut sudah di pakai atau konsumsi sebagian,” jelasnya.
Hingga saat ini, personel Satresnarkoba Polres Nunukan masih melakukan pengembangan dan telah menetapkan KB dan Paman sebagai DPO.
“Untuk pemesan paket dan penjual sabu nya masih kita lakukan pencarian. Pelaku BA dan barang bukti seberat 3,26 gram telah kita amankan di Mako Polres Nunukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina