benuanta.co.id, TARAKAN – Menanggapi keluhan masyarakat yang menganggap proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih rumit, Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menyebutkan sudah sesuai aturan prosedurnya telah ditetapkan secara nasional.
“Menurut saya, pengurusan SIM itu tidak rumit. Aturannya memang sudah dirumuskan untuk menghasilkan pengendara yang benar-benar memiliki kemampuan. Kalau ada yang menganggap itu sulit, ya memang seperti itulah ketentuannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan prosedur pembuatan SIM bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan demi keselamatan bersama di jalan raya. Soal
Menurutnya, masalah pembiayaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat dapat melihat langsung biaya pembuatan SIM di internet beserta syarat dan ketentuan pembuatan SIM.
“Di internet itu saya kira semua orang juga bisa melihat berapa biaya yang harus dikeluarkan termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tukasnya.
Kanit Regidet Satlantas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam menyampaikan untuk biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu PNBP-nya, dan untuk SIM B2 juga sama. Untuk SIM baru, dengan disertai hasil uji simulator, dimana PNBP-nya sebesar 50 ribu.
“Ya, jadi untuk kepemilikan B2 umum itu sendiri kita harus berjenjang. Bisa dipastikan seperti itu, karena memang seperti yang tadi saya sampaikan, untuk kepemilikan B2 umum itu sendiri, itu harus berjenjang dimulai dari SIM A, dimana SIM A itu harus dimiliki oleh perorangan minimal 1 tahun. Setelah itu baru bisa ditingkatkan ke jenis berikutnya, yaitu SIM B1 atau A umum,” jelas Anita belum lama ini.
SIM C baru biaya pembuatan Rp 100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan sekitar Rp 75 ribu. Selain biaya resmi, biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Tes Kesehatan sekitar Rp 25 ribu – Rp 35 ribu (bisa berbeda-beda tergantung lokasi). Tes psikologi sekitar Rp 37,5 ribu – Rp 60 ribu (bisa berbeda-beda tergantung lokasi). (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli