Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan mengimbau seluruh perusahaan dan pemberi kerja untuk segera mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar para pekerja bisa memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui program pemerintah pusat.

Pemberian BSU merupakan salah satu stimulus ekonomi dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada pekerja atau buruh. Bantuan ini diberikan untuk periode dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.

Dalam penyalurannya terdapat beberapa persyaratan penting sebagai penerima BSU. Salah satunya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan bisa menerima BSU. Ini menjadi perhatian penting bagi semua pemberi kerja, karena pendaftaran ke BPJS itu bukan hanya untuk perlindungan ketenagakerjaan, tapi juga menjadi syarat utama untuk mengakses bantuan seperti ini,” ujar Agus Sutanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Kelurahan Ingatkan Bahaya Bermain Layangan di Area Bandara Juwata

Menurutnya, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan proses verifikasi data, termasuk kelengkapan rekening bank peserta. Banyak dari mereka yang belum bisa diverifikasi karena masih menggunakan rekening bank daerah, bukan bank milik pemerintah (Himbara).

“Data yang sudah lengkap nanti akan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara ini masih dalam proses, jadi kami terus memantau dan mendorong agar perusahaan segera melengkapi kewajiban administrasi pekerjanya,” katanya.

Baca Juga :  Pendataan Sekolah Rakyat di Tarakan Terkendala, Orang Tua Enggan Anaknya Diasramakan

Agus menjelaskan pekerja yang menerima upah di bawah UMK seperti di Kota Tarakan yang UMK-nya sebesar Rp 4.465.000 tetap bisa menerima BSU, asalkan terdaftar di BPJS dan memiliki slip gaji sebagai bukti.

Meski tidak menangani langsung pencairan bantuan, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan berperan aktif dalam pemantauan dan sosialisasi kepada perusahaan. Namun ia menyesalkan masih banyak perusahaan, termasuk media dan pelaku usaha kecil, yang belum mendaftarkan karyawannya.

“Bahkan ada wartawan yang memberitakan soal BSU, tapi mereka sendiri belum terdaftar. Ini ironis,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja, termasuk untuk pekerja outsourcing. Bila tidak dilaksanakan, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Benang Layangan Celakai Pengendara Motor, Satpol PP Tarakan: Kami Hanya Bisa Mengimbau

Jika pekerja mengalami risiko tanpa perlindungan, pemberi kerja tetap wajib menanggung kerugian. “Pekerja juga bisa melaporkan ke Disnaker jika tidak didaftarkan. Kami akan fasilitasi sesuai SOP yang berlaku,” tegas Agus.

Agus juga menyebut ada kasus di mana justru pekerja yang enggan didaftarkan. “Kadang bukan cuma masalah dari pemberi kerja, aida juga pekerja yang menolak. Ini jadi tantangan kami di lapangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *