Warga di Juata Permai Batal Demo PT PRI, Proses Mediasi Hasilkan Sejumlah Kesepakatan

benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana aksi damai 4 RT di Kelurahan Juata Permai ke manajemen PT Phoenix Resources International (PRI) batal digelar yang semula direncanakan pada Selasa (17/6). Pihak PT PRI lebih dulu mengajak perwakilan warga melakukan pertemuan disaksikan petugas kepolisian yang hadir.

Keempat RT di Juata Permai yang berencana mendatangi kantor PT PRI di antaranya RT 1, 2, 18 dan 21. Tuntutan warga ini menyangkut komitmen perusahaan PRI terhadap penanganan dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan. Selain itu, menyoal janji pengaspalan jalan hingga transparansi soal rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) oleh PRI.

Baca Juga :  Disdukcapil Tarakan Tekankan Pentingnya Update Status Perkawinan di Kartu Keluarga

Perwakilan warga dari empat RT, Stenly menuturkan pembatalan aksi damai dikarenakan beberapa poin yang telah disepakati saat mediasi.

Komitmen perusahaan PT PRI dalam proses mediasi meliputi perbaikan jalan utama selambat-lambatnya 10 Agustus 2025. PT PRI berjanji dan bersedia mengaspal jalan utama Perumahan PNS RT 21 dengan target pelaksanaan selambat-lambatnya pada awal Agustus 2025. Penyelesaian gaji dan perbaikan sistem administrasi, perusahaan berkomitmen untuk memastikan pembayaran gaji pekerja yang masih tertunda oleh pihak subkontraktor (PT Durindo) serta melakukan perbaikan sistem administrasi penggajian, termasuk penerbitan slip gaji secara berkala, kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kemenag: Nikah Siri Meningkat di Tarakan, Imbau Masyarakat Menikah Secara Resmi

Selanjutnya evaluasi dan penggantian subkontraktor, perusahaan meminta agar PT Durindo dievaluasi dan dipertimbangkan untuk digantikan dengan vendor lain yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

Pemberdayaan tenaga kerja lokal, PT Phoenix Resources International berjanji dan serius untuk memberdayakan tenaga kerja lokal, khususnya warga RT 21 sebagai bagian dari ring 1 perusahaan.

“Baik dalam bentuk pekerja berkeahlian (skill), pekerja tanpa keahlian (non-skill) pekerja lepas harian. Sangsi apabila pihak perusahaan melanggar maka akan dianggap sebagai pembohong publik dan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  ‎Ops Patuh Kayan 2025, Polisi Bakal Tilang 11 Target Pelanggaran

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PRI dihubungi awak media benuanta.co.id tetapi belum direspons. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *