Penyedia Jasa Kapal Penumpang Nunukan-Tawau Kecewa atas Teguran Imigrasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkumpulan penyedia jasa kapal penumpang rute Nunukan (Indonesia) – Tawau (Malaysia) menyampaikan keberatan terhadap surat teguran dari Imigrasi Nunukan terkait denda yang dikenakan kepada mereka. Juru Bicara perkumpulan, Andi Darwin, menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (17/6/2025).

Surat teguran dengan nomor: WIM.18IMI.4.KU.04.03.042 tersebut menyoroti pelanggaran keimigrasian terkait keberangkatan penumpang dengan paspor Malaysia yang masa berlakunya kurang dari enam bulan. Teguran ini memicu keresahan di kalangan penyedia jasa kapal, mengingat selama ini proses keberangkatan telah dilakukan secara legal.

Baca Juga :  Siap-siap! Polres Nunukan akan Gelar Operasi Patuh Kayan 2025, Simak Tanggal dan Targetnya

“Kapal-kapal yang kami operasikan semuanya berlayar secara resmi dan legal. Kami tidak punya otoritas memeriksa paspor penumpang, karena itu sudah menjadi wewenang pihak imigrasi,” jelas Andi Darwin dalam RDP tersebut.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Malaysia, sistem di negara tersebut masih mengizinkan penumpang untuk keluar jika masa berlaku paspor lebih dari tiga bulan. Artinya, paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan masih diizinkan masuk ke Indonesia oleh otoritas Malaysia, selama tidak kurang dari tiga bulan.

Baca Juga :  Nunukan Wujudkan Koperasi Merah Putih, 171 Desa Siap Melaju

“Kesalahan kami di mana, selama ini semua penumpang sudah disetujui oleh pihak imigrasi, termasuk dari dermaga, jabatan laut, dan Imigrasi Malaysia. Semua dokumen keberangkatan telah ditandatangani,” tegas Andi.

Namun demikian, di Indonesia, Undang-Undang Keimigrasian mengatur bahwa paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan tidak dapat digunakan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Hal inilah yang memicu benturan aturan antara kedua negara.

Baca Juga :  ‎SDN 001 Nunukan Konsisten Terapkan Program Transisi PAUD ke SD

“Kami hanya penyedia jasa, bukan pihak yang punya wewenang membatalkan keberangkatan penumpang karena masa berlaku paspor. Kalau Malaysia sudah menyetujui, kami hanya menjalankan operasional,” pungkas Andi Darwin.

DPRD Nunukan memfasilitasi RDP untuk menjembatani komunikasi antara penyedia jasa kapal, Imigrasi, dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Pihak DPRD berharap agar ada harmonisasi regulasi antarnegara demi kelancaran lalu lintas penumpang lintas batas. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *