Pemkab Nunukan Subsidi Bunga KUR 0 Persen, 54 Pelaku Usaha Jadi Penerima Manfaat Tahap 1

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan perhatian khusus pada pelaku usaha perempuan melalui program subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) 0 persen.

Program ini tidak hanya memberikan akses permodalan tanpa beban bunga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nyata pemberdayaan ekonomi perempuan di perbatasan.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Mardiana menyampaikan program ini dirancang untuk menjangkau perempuan, khususnya mereka yang menjalankan usaha sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  ‎Nunukan Jadi Tuan Rumah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits I Provinsi Kalimantan Utara 2025

“Kami memprioritaskan pelaku UKM perempuan, termasuk para janda atau ibu rumah tangga yang menjadi penggerak utama ekonomi keluarga. Mereka tidak hanya mencari nafkah, tapi juga berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi lokal,” ujar Mardiana.

Sebanyak 54 pelaku usaha mikro akan menjadi penerima manfaat tahap awal, dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 juta. Program ini direncanakan mulai disosialisasikan pada akhir Juli atau awal Agustus 2025, bertepatan dengan Triwulan III, setelah peluncuran draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukumnya.

Baca Juga :  Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem Landa Nunukan Dua Hari Kedepan

“Kami ingin membangun kemandirian ekonomi perempuan. Dengan subsidi bunga 0 persen, beban usaha mereka jadi lebih ringan, sehingga mereka bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani cicilan bunga,” ungkapnya.

DKUKMPP menilai pemberdayaan perempuan adalah kunci untuk memperkuat ekonomi keluarga dan komunitas.

Tak hanya itu, program ini juga menjadi bagian dari implementasi 17 Arah Baru, yang merupakan wujud nyata visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2025–2030, H. Irwan Sabri dan Hermanus. (*)

Baca Juga :  Bupati Nunukan Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *