Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Kota Tarakan untuk memperkuat sektor jasa konstruksi. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dalam upaya mencapai cakupan kepesertaan yang lebih luas dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja di sektor ini.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari terdaftarnya semua proyek sektor jasa konstruksi di Wilayah Kalimantan Utara khususnya Kota Tarakan, sehingga para pekerja dapat melakukan aktivitas dengan tenang dan nyaman.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan masih banyak masyarakat pekerja jasa konstruksi belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan Sinergi dengan Pemerintah Kota Tarakan dapat mempermudah dan menjadikan pekerja jasa konstruksi sebagai peserta, dimana Kontraktor Sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan orang, ini menjadi solusi bagi para kontraktor memberikan perlindungan bagi pekerja dan diri sendiri melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Masbuki berharap melalui kegiatan ini kita lebih paham mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan segera mendaftar menjadi peserta, sehingga mereka merasa tenang dan nyaman saat bekerja.
Perlindungan jaminan sosial wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal dan juga sektor jasa konstruksi. Sesuai dengan Permenaker 5 Tahun 2021 menandakan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah sangat konsen terkait dengan perlindungan tenaga kerjan khususnya sektor jasa konstruksi, dimana untuk kota tarakan bahwa masing banyak yang belum terlindungi, harapannya melalui kegiatan ini optimalisasi program sesuai dengan Inpres No. 02 Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik,”harapnya.
Masbuki menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Masbuki menambahkan hal ini akan berjalan dengan baik tentu dengan dukungan dan sinergi dari pemerintah Kota Tarakan dengan memastikan setiap proyek sebelum mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) wajib melampirkan bukti kepesertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan bukti pembayaran iuran.
“Kami mengajak kepada seluruh kontraktor dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat Kota Tarakan yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutupnya. (**)