benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengoreksi target pemasukan pajak kendaraan di Kaltara dan turun Rp 88 miliar pada tahun 2025.
Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan intensif ekonomi fiskal yang mewajibkan harus dilakukannya penurunan tarif pajak kendaraan.
“Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harusnya 1,5 persen saat ini turun menjadi 0,75 persen sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelumnya 10 persen menjadi 0,8 persen. Jadi memang terjadi penurunan angka yang sangat signifikan,” kata kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, Selasa, 17 Juni 2025.
Dari penurunan itu, Tomy sapaannya membeberkan akan melakukan koreksi kembali pada target tahunan pajak kendaraan. Di mana yang sebelumnya ditargetkan Rp 400 miliar lebih turun menjadi Rp 300 miliaran saja.
“Baik PKB, BBNKB dan PKM harusnya totalnya segitu, tapi kita kurangi lagi sebesar Rp 88 miliar dan koreksi ini sudah kita lakukan dan kita tetapkan,” ujarnya.
Adanya penurunan tarif pajak kendaraan secara satuan ini juga diharapkan Tomy dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan ekonomi menengah ke bawah.
Hal tersebut juga sudah menjadi acuan dari Pemerintah Pusat dalam memberlakukan kebijakan intensif ekonomi fiskal.
“Selain itu kita harapkan juga terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengingat angkanya yang sudah kita turunkan,” tuturnya.
“Lalu kita juga akan memberlakukan program jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sembari mempertahankan nilai PAD kita dari pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Endah Agustina
Bagaimana ga turun, ga ada gebrakan seperti provinsi lain, klo cuma itu2 aja, ga ada inovasi dan gebrakan baru, yang membuat masyarakat sadar bayar pajak, kalo gitu lebih baik ganti aja jajarannya yg sudah beranak pinang dinasti di situ, gmn pak gub? Ayo lah anda kan pengambil keputusan dan kebijakan 😁😁😁