benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan menerima Surat Keputusan (SK) pada 23 Juni 2025 mendatang.
Setelah sebelumnya sempat akan ditunda hingga tahun 2026 yang menimbulkan protes dari berbagai pihak kini pelaksanaan pemberian SK akan segera dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan.
Kabid Perencanaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Tarakan, Lilis Damayanti menuturkan jadwal penetapan sudah dikembalikan seperti semula. Di Kota Tarakan, kegiatan penetapan akan dilaksanakan di SMP 3 Tarakan.
“Berdasarkan formasi 550 PPPK tersebar dibeberapa instansi. Terdapat satu orang untuk formasi guru, 9 orang tenaga kesehatan dan teknis 540 orang,” ujarnya.
Ia menegaskan nomor induk dari semua PPPK yang akan ditetapkan sudah diterbitkan. Setelah ditetapkan para PPPK akan langsung bekerja dan gaji yang diterima berbeda dari gaji saat menjadi tenaga kontrak dan honor.
Saat ini, pihaknya telah menyusun coaching clinic perjanjian kerja untuk PPPK formasi tahun 2024. Dalam coaching clinic tersebut, akan dibahas mengenai perjanjian dan hak serta kewajiban PPPK saat bekerja nanti.
“Berapa gajinya, kaitannya dengan kinerja, kemudian pemutusan hubungan kerja, disiplin kinerja semua ada di sana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli