550 PPPK Pemkot Tarakan Bakal Dilantik 23 Juni

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan menerima Surat Keputusan (SK) pada 23 Juni 2025 mendatang.

Setelah sebelumnya sempat akan ditunda hingga tahun 2026 yang menimbulkan protes dari berbagai pihak kini pelaksanaan pemberian SK akan segera dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan.

Baca Juga :  DLH Tarakan: Limbah Kota jadi Benteng Iklim dan Ruang Hijau Baru

Kabid Perencanaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Tarakan, Lilis Damayanti menuturkan jadwal penetapan sudah dikembalikan seperti semula. Di Kota Tarakan, kegiatan penetapan akan dilaksanakan di SMP 3 Tarakan.

“Berdasarkan formasi 550 PPPK tersebar dibeberapa instansi. Terdapat satu orang untuk formasi guru, 9 orang tenaga kesehatan dan teknis 540 orang,” ujarnya.

Ia menegaskan nomor induk dari semua PPPK yang akan ditetapkan sudah diterbitkan. Setelah ditetapkan para PPPK akan langsung bekerja dan gaji yang diterima berbeda dari gaji saat menjadi tenaga kontrak dan honor.

Baca Juga :  Satpol PP Fokus Patroli Lokasi Layangan, Jika Melanggar Siap-siap Ditertibkan

Saat ini, pihaknya telah menyusun coaching clinic perjanjian kerja untuk PPPK formasi tahun 2024. Dalam coaching clinic tersebut, akan dibahas mengenai perjanjian dan hak serta kewajiban PPPK saat bekerja nanti.

“Berapa gajinya, kaitannya dengan kinerja, kemudian pemutusan hubungan kerja, disiplin kinerja semua ada di sana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Baca Juga :  Tarakan Pertahankan Gelar Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *