Desak DPMD Nunukan Percepat Proses Pemekaran Desa Binusan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menuntaskan proses pemekaran Desa Binusan yang dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan demografis.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan menegaskan, pemekaran desa binusan untuk mempercepat pelayanan publik. Ia menyoroti luas wilayah yang sebanding dengan gabungan dua kecamatan lainnya, yakni Nunukan Kota dan Nunukan Selatan.

“Desa Binusan itu sangat luas, dan jumlah penduduknya mencapai 1.500 jiwa dengan 300 kepala keluarga. Ini sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah,” kata Mansur.

Mansur juga meminta DPMD melaporkan sejauh mana perkembangan proses administrasi pemekaran desa tersebut. Jika ada hambatan, DPRD siap memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar proses tidak terus tertunda.

Baca Juga :  Nunukan Wujudkan Koperasi Merah Putih, 171 Desa Siap Melaju

“Kalau memang tim pemekaran sudah lengkap, segera koordinasikan dengan kami. Kami ingin tahun ini pemekaran itu rampung, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda,” ungkapnya.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan wilayah hasil pemekaran Desa Binusan ke depan bisa didorong menjadi kecamatan baru. Hal ini dinilai penting untuk merespons perkembangan penduduk dan kebutuhan layanan pemerintahan.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Nunukan, Ramlan Apriadi, menjelaskan wacana pemekaran Desa Binusan telah digagas sejak 2019.

Namun, pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 sempat menghentikan seluruh proses tersebut. Menurut Ramlan, pada tahun 2024 rencana pemekaran kembali diusulkan, sayangnya usulan itu masih terkendala oleh batas wilayah yang belum dituntaskan sepenuhnya.

Baca Juga :  Beasiswa Nunukan Sasar Ribuan Pelajar

Meski begitu, Pemerintah Daerah telah memberikan rekomendasi untuk mendukung pemekaran tersebut menjelang akhir tahun.

“Sekarang prosesnya tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan dari DPRD Nunukan. Kalau DPRD sudah menyetujui, maka selanjutnya kami akan teruskan ke Pemprov, lalu ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa,” jelas Ramlan.

Ia menambahkan pemekaran Desa Binusan telah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Utara, yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses administratif pemekaran desa.

Wilayah yang akan dimekarkan, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujung Dewa, telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Aturan tersebut menetapkan syarat minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga untuk pembentukan desa baru.

Baca Juga :  ‎SDN 001 Nunukan Konsisten Terapkan Program Transisi PAUD ke SD

Pemekaran ini harus disegerakan karena wilayah Desa Binusan saat ini terlalu luas. Wilayah tersebut mencakup area dari SMK hingga perbatasan Tanjung Harapan, yang menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efektif.

Data terbaru menunjukkan, Desa Binusan Dalam memiliki sekitar 6.060 jiwa, Desa Binusan 1721 jiwa, Desa Binusan Dalam 1986 jiwa dan Desa Ujang Fatimah 2353. Artinya, sudah melampaui syarat minimal untuk pemekaran wilayah. Hanya saja, pelayanan dasar seperti air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya masih terbatas.

Tim pemekaran telah menyampaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke bagian hukum untuk ditelaah. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *