Marak Kasus Anak Hilang, Disdukcapil Tarakan Genjot Kepemilikan KIA

benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya kasus anak hilang akhir-akhir ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan untuk mengajak para orang tua segera membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini dinilai sangat penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak anak, khususnya dalam hal identitas hukum yang sah.

Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP, menegaskan setiap anak di bawah usia 17 tahun seharusnya sudah memiliki KIA.

“Identitas saat ini adalah bagaimana negara mengakui hak anak, salah satunya dengan KIA. Jadi memang harusnya semua anak-anak yang di bawah 17 tahun dan belum wajib KTP itu memiliki KIA,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Ahad (15/6/2025).

Hery menjelaskan KIA berfungsi sebagai dasar identitas anak yang dapat digunakan dalam berbagai situasi darurat. Ia menambahkan, KIA bersifat praktis dan sah secara hukum.

“Kalau ada hal-hal terkait mereka kehilangan, tersesat, atau terlantar, kartu ini bisa menjadi alat bantu yang sangat penting,” katanya.

Baca Juga :  Kemenag: Nikah Siri Meningkat di Tarakan, Imbau Masyarakat Menikah Secara Resmi

Namun hingga kini, capaian kepemilikan KIA di Tarakan masih jauh dari ideal. Menurut Hery, baru sekitar 62 persen anak di bawah usia 17 tahun yang sudah memiliki KIA.

“Jadi memang untuk target itu, kita punya upaya menggenjot bagaimana anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun itu memiliki KIA,” tuturnya.

Salah satu strategi percepatan yang dilakukan adalah program Jempol Pradi atau Jemput Bola Percepatan KIA untuk Anak Usia Dini. Dalam program ini, petugas Disdukcapil aktif mendatangi sekolah-sekolah TK dan PAUD.

“Kita datangi sekolah-sekolahnya dan bantu fasilitasi secara kolektif,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan manfaat KIA lebih dari sekadar identitas. KIA kini mulai dipakai untuk berbagai keperluan administrasi seperti bepergian atau pendaftaran sekolah.

“Kalau anak di bawah 17 tahun tidak punya KTP, biasanya yang dibawa itu Kartu Keluarga atau KIA. Jadi sebenarnya lebih simpel dan memudahkan kalau pakai KIA,” katanya.

Baca Juga :  Tarakan Pertahankan Gelar Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi

Selain itu, pemegang KIA juga bisa mendapatkan berbagai diskon di tempat-tempat tertentu. “Beberapa tempat memberikan potongan harga dengan menunjukkan KIA. Ini juga jadi insentif tambahan bagi orang tua,” ungkapnya.

Proses pengurusan KIA pun sangat sederhana. Hery menjelaskan orang tua hanya perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan foto anak bagi yang berusia di atas lima tahun.

“Dokumen yang diperlukan simpel saja, jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Namun demikian, tantangan utama masih terletak pada kesadaran masyarakat. Banyak orang tua belum menganggap KIA sepenting KTP.

“Kesadaran masyarakat kita masih belum memandang KIA ini sepenting KTP. Karena itu kita terus lakukan edukasi,” terangnya.

Baca Juga :  Peminat Melebihi Kuota, SDN 005 dan SMPN 1 Tarakan Selektif Terima Siswa Baru

Disdukcapil berharap, dengan berbagai kemudahan dan pendekatan langsung ke masyarakat, angka kepemilikan KIA di Tarakan bisa terus meningkat.

“Intinya KIA bukan sekadar kartu, tapi bagian dari hak anak yang harus kita penuhi,” tukasnya.

Salah satu orang tua di Kelurahan Karang Anyar, Nurlina (34), mengaku baru tahu KIA bisa dipakai untuk bepergian anak tanpa harus membawa Kartu Keluarga.

“Ternyata KIA bisa dipakai kalau anak pergi naik pesawat atau kereta, saya pikir cuma buat syarat sekolah,” ujarnya.

Orang tua lainnya, Roni (39), yang tinggal di daerah Sebengkok, menyambut baik program jemput bola Disdukcapil.

“Kami kerja dari pagi sampai sore, jadi bagus sekali kalau petugas datang ke sekolah anak. Waktu anak saya TK kemarin, mereka urus bareng-bareng dan cepat prosesnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *