benuanta.co.id, BULUNGAN – Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2024 angka nilai keterbukaan informasi publik di Kalimantan Utara (Kaltara) terbilang masih sangat rendah yakni 39,9 persen.
Ketua Komisi Informasi Kaltara Fajar Mentari, angka tersebut menempatkan Provinsi termuda di Indonesia ini masuk kategori daerah tidak informatif terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kaltara harus berkerja keras harus bekerja keras dan berbenah untuk menjadi daerah yang informatif terhadap keterbukaan publik,” ucapnya Ahad (15/6/2025)
Kata Fajar Mentari, secara khusus hal ini menjadi warning bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltara. Baik di provinsi maupun kabupaten disebut tidak informatif, nilainya sangat rendah hanya 39,9 persen jauh di bawah angka nasional 86 persen.
Tak hanya itu, rendahnya nilai tersebut bisa disebabkan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang belum optimal, seperti transparansi dan minimnya membuka akses informasi kepada masyarakat.
Senada juga disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Provinsi Kaltara, Wahyuni Nuzband tak memungkiri hal tersebut. Pasalnya PPID Kaltara memang belum melaksanakan tugas dan kewajibannya secara penuh.
Oleh sebab itu, tahun ini Pemprov Kaltara bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten/kota akan menggenjot agar keterbukaan informasi publik dapat ditingkatkan. Ia juga menilai, masyarakat belum memiliki kesadaran akan pentingnya sebuah informasi untuk mengetahui hak-hak sebagai warga di Kaltara.
“Mudah-mudahan di tahun 2025 kita akan mendorong PPID untuk partisipasinya meningkat. Karena itu adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” tutupnya. (*)
Repoter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa