benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara melakukan pemusnahan barang kedaluwarsa yang ditemukan selama razia produk makanan dan minuman (mamin) dari sejumlah toko.
Razia tersebut digelar menjelang Hari Raya Idul Adha. Di mana petugas menemukan produk mamin yang sudah melewati batas masa pakai. Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 08.00 wita di Kantor Kecamatan Sebatik Utara, Kamis (12/6/2025).
Camat Sebatik Utara, Zulkifli mengatakan, pemusnahan barang kadaluarsa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan konsumen di wilayah Sebatik Utara.
Hal ini sesuai dengan surat dari Satpol PP Kabupaten Nunukan yang mengharapkan kepada semua Kasi Trantib di wilayah Sebatik dan Kecamatan lainnya untuk melakukan razia terhadap barang makanan atau sembako di wilayah masing-masing, dengan tujuan untuk kenyamanan warga dalam menggunakan bahan-bahan kebutuhan pokok yang aman dikonsumsi.
“Sudah tiga kali dilakukan razia dan Alhamdulillah dapat mengamankan beberapa barang kedaluwarsa,” kata Zulkifli.
Dengan adanya razia ini masyarakat bisa terlindungi atas barang-barang yang mereka beli dari pemilik usaha toko dan sebagainya.
“Masyarakat sebagai pelaku usaha tahu yang mana barang harus dijual yang mana barang-barang yang tidak boleh dijual. Apalagi yang memiliki batas kedaluwarsa atau batas yang tidak boleh dipergunakan, karena beberapa waktu lalu memang para penjual ini ada yang terkesan melihat kondisi-kondisi tertentu. Mereka juga tidak mau rugi, sebagai contoh ketika ada barang mereka atau barang sembako mereka yang sudah mau mendekati kedaluwarsa, terkadang mereka jual murah kepada pembeli,” bebernya.
“Jadi cukup banyak jenis barang yang diamankan di antaranya beberapa contoh ada minuman berkarbonat kemudian ada susu, mie Indomie ada juga makanan ringan lainnya termasuk soda dan sebagainya,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina