benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemerintah di daerah keluarkan kebijakan terkait keluar-masuk orang mengingat adanya peningkatan Covid-19 di negara tetangga Indonesia.
Hal ini ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah karena Kaltara merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19, Ombudsman meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan.
“Mungkin pengawasan-pengawasan dari instansi terkait yang keluar masuknya orang ini kan di negara tetangga (peningkatan Covid-19). Sedangkan Indonesia ini kan belum. Itu kan biasa dari luar ke dalam,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Ia mengatakan surat keputusan yang diterbitkan hanya diperuntukkan ke rumah sakit. Namun dengan geografis Kaltara yang merupakan wilayah perbatasan, pemerintah harus mengambil sikap atau kebijakan untuk wilayah perbatasan.
“Bisa saja pusat mengambil kebijakan dengan segera dengan memperhatikan kondisi wilayah. Jadi kebijakan itu kan partisipatif memperhatikan kondisi demografisnya gitu, geografisnya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai penggunaan masker di lingkungan rumah sakit, menurutnya hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyakit menular.
Hal ini memang harus dilakukan oleh rumah sakit mengingatkan rumah sakit merupakan salah satu bagian dari penyelenggaran pelayanan publik yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan para bukan cuma pasien tapi pengunjung atau warga masyarakat sekitar.
Selain itu, seluruh rumah sakit seharusnya memperlakukan hal ini sesuai dengan instruksi Kemenkes melalui SK Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 di negara tetangga.
“Penting untuk mengimbau. Sebagai bentuk jaminan keamanan juga. Agar ada langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit-penyakit seperti Covid-19 itu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli