benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung (KTT) melakukan perpanjangan Kartu Indentitas Anak (KIA) sejak usia dini. Perpanjangan dilakukan dengan cara jemput bola langsung di Taman Kanak-kanan (TK) Pembina Tana Tidung.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Tana Tidung, Rahmawani mengatakan KIA wajib dimiliki sejak usia nol sampai lima tahun, dan pada saat anak sudah berusia lima tahun dilakukan perpanjangan serta perekaman foto.
“Untuk perpanjangan KIA itu usia lima tahun sekaligus foto, karena kalau usia nol sampai lima tahun itu belum menyertakan foto tidak masalah tapi saat lima tahun dilakukan perpanjangan,” kata Rahmawani, Jumat (13/6/2025).
Dia menambahkan, KIA yang sudah diperpanjang akan berlaku sampai memasuki usia 17 tahun, jika orang dewasa memiliki KTP maka anak usia sejak dini memiliki KIA yang menjadi identitas wajib.
“Makanya setiap anak baru lahir saat dibuatkan akta kelahiran kita langsung sekaligus buatkan KIA,” sebutnya.
Adapun KIA yang dilakukan perpanjangan dikarenakan perubahan fisik yang begitu cepat terjadi pada anak usia dini. Lantaran saat baru lahir tidak disertai foto karena akan terjadi perubahan fisik pada usia lima tahun.
“Tadi ada 28 anak yang melakukan perpanjangan KIA, dan 2 orang ganti blangko karena rusak jadi totalnya 30 orang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina