Dinkes Wajibkan Pakai Masker saat Berkunjung ke Rumah Sakit

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sudah mulai melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 dengan mengharuskan pengguna masker di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) oleh pasien maupun pengunjung.

Setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan pun segera mengambil langkah cepat melakukan pencegahan dini.

Kepala Dinkes Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti menuturkan penggunaan masker di rumah sakit merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengunjung. Bukan hanya karena meningkatnya kasus COVID-19 namun, di rumah sakit terdapat banyak penyakit.

Baca Juga :  Tarakan Launching Sekolah Rakyat Tahap Kedua

“Di RS banyak terdapat penderita penyakit menular bukan hanya yang suspek COVID-19 19, sehingga bagi pengunjung RSUKT sangat diharapkan untuk menggunakan masker sebagai salah satu bentuk pencegahan dan kewaspadaan terhadap resiko penularan penyakit selama di RS,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Meskipun kasus COVID-19 di Kota Tarakan masih nihil tetapi terjadi peningkatan kasus di negara tetangga Indonesian. Dinkes Tarakan juga rutin memantau laporan-laporan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di seluruh Kota.

“Sampai saat ini masih 0 kasus , pelaporan dari Puskesmas dilakukan setiap minggu, zero report. Termasuk salah satu penyakit menular yg dipantau setiap minggu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pedagang Sulit Diatur, Terminal Baru jadi Solusi Tata Ulang Dermaga Tengkayu I

Ia menjelaskan setelah diterimanya SK Kemenkes terkait kewaspadaan terhadap COVID-19, pihaknya pun mengeluarkan surat tindaklanjut terkait SK tersebut. Dalam surat ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu di sampaikan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan peningkatan kasus Covid-19 disampaikan beberapa hal yang harusdilakukan sebagai berikut:

1. Melakukan pemantauan perkembangan dan pelaporan harianILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui Even Base Surveilans (EBS) dalam waktu kurangdari 24 jam dan pelaporan Incator Base Surveilans (IBS) sesuai minggu berjalan.

2. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Operasi Patuh Kayan di Halaman Polres Tarakan Tilang 58 Pelanggar

3.Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat terkait penggunaan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, cuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer.

4. Menghimbau ke masyarakat agar segera ke Faskes apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

5. Memaksimalkan surveilans ILI (Puskesmas Karang Rejo) dan surveilans SARI (RSUD dr.H. Jusuf SK Tarakan).

6. Memaksimalkan RDT Antigen Covid-19 yang sudah didistribusikan ke Puskesmas. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *