benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 100 karung beras kemasan 10 kilogram diamankan Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan pada Senin, 9 Juni 2025. 1 ton beras tersebut diduga ilegal lantaran berasal dari Malaysia.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kepala Seksi Humas IPTU Rusli menuturkan, tim patroli berhasil mengamankan pick up yang mencurigakan mengangkut beras berlabel Tawau Sabah sekira pukul 23.00 WITA.
“Dilaksanakan pengecekan, pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, dan ditemukan 100 karung beras yang berisi 10 kilo yang berlabel Sabah Tawau. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke pos Polairud beserta sopir, untuk dilakukan proses pemeriksaan,” jelasnya, Rabu (11/6/2025).
Dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kepemilikan dan dokumen asal-usul beras tersebut. Satpolairud langsung melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Bea Cukai, Dinas Koperasi dan UMKM serta Karantina.
Berdasarkan hasil koordinasi, diputuskan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Mengenai kapal pengangkut sendiri tidak ditemukan oleh petugas. Sedangkan sopir pick up mengaku hanya ditugaskan membawa beras tersebut tanpa mengetahui siapa pemiliknya.
“Ada tiga (saksi) yang mengangkut, yang naikkan ke pickup kendaraan, sama sopir atas nama Syamsuddin. (berasnya) Akan dibawa ke belakang Ramayana. Yang menyuruh saksi ini, dari saudara Jojo ya,” ungkapnya.
“Sementara ini tidak ada (warga sipil yang terlibat). Kan barangnya itu masih di dermaga. Di dermaga dinaikkan di pickup, jadi tidak ada asal usulnya itu tidak tahu dari mana (berasnya),” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto membenarkan barang bukti tersebut kini ditangani oleh pihaknya.
“Benar, Polres Tarakan telah menyerahkan barang berupa 100 karung beras dengan total berat 1 ton dan itu sudah diserahkan kemarin pada tanggal 10 Juni 2025 dan sampai saat ini masih progres penelitian di kami,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Penelitian yang dilakukan guna menentukan pelanggaran apa yang akan dikenakan. Adapun beras tersebut diduga barang ilegal karena tidak memiliki dokumen kepemilikan dan pengiriman. Disinggung soal tersangka, Bea Cukai menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut hal ini.
Andy menegaskan, sejauh ini, Kaltara tidak ada kegiatan ekspor impor beras dengan Malaysia.
“Kita belum tahu kalau misalnya masalah pidana atau administrasi, tapi yang jelas kita masih meneliti barang yang diserahkan kepada kami. Untuk hal-hal lain segala macam silahkan menanyakan ke Polres yang menyerahkan barang-barang tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina