benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kabupaten Tana Tidung telah membentuk sebanyak 31 Koperasi Merah Putih. Hal tersebut merujuk pada Inpres Nomor 9 tahun 2025 yang mewajibkan setiap desa di Indonesia harus memiliki koperasi merah putih.
Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop Tana Tidung, Libernatia Suinna Melati S. E., mengatakan sebenarnya terdapat 32 desa di Tana Tidung, namun terdapat satu desa yang memiliki penduduk sedikit sehingga yang Tana Tidung membentuk Koperasi Merah Putih di 32 desa.
“Kita sudah melakukan sosialisasi, musyawarah desa juga sudah, dan saat ini yang kita lakukan hanya menunggu pembuatan akta notaris,” kata Libernatia, Kamis (12/6/2025).
Dia menambahkan saat ini terdapat 7 Koperasi Merah Putih yang sudah memiliki akta notaris. Artinya masih ada 22 desa yang belum memiliki akta notaris.
“Kami dari koperasi Disperindagkop Tana Tidung berupaya paling lambat 31 Juni semua desa telah mendapatkan akta notaris,” tambahnya.
Pihaknya berupaya agar menyelesaikan keseluruhan akta notaris terhadap keseluruhan desa. Adapun launching Koperasi Merah Putih akan dilakukan serentak se-Indonesia pada 12 Juli 2025 mendatang.
“Untuk pengurus koperasi merah putih itu tidak ditentukan harus pemuda pemudi maupun sebaliknya semua dilakukan melalui musyawarah desa, dan setiap desa memiliki lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Jadi totalnya delapan orang pengurus,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina