benuanta.co.id, MALINAU – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Malinau berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam orang pelaku.
Dari tiga kasus Satresnarkoba Polres Malinau berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 52,66 gram.
“Enam tersangka yang diamankan terdiri dari empat pria dan dua wanita,dengan Inisial AP (52), M (45), H (33), MSD (33), NF (29), dan J (43), yang seluruhnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Wilayah Malinau,” kata Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Tegar Wida Saputra, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan.
“Ini adalah komitmen kita dalam memberantas kasus Narkotika mulai dari pembeli, penjual, atau kurir hingga bandar narkotika akan kami bersihkan,” tegasnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Malinau. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat khusunya generasi muda dari bahaya narkotika,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mohon kerja sama dan peran serta dari segenap masyarakat bumi Intimung untuk mau memberikan kami informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli