Sepekan Polres Malinau Ungkap 3 Kasus Narkotika dari 6 Tersangka

benuanta.co.id, MALINAU – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Malinau berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam orang pelaku.

Dari tiga kasus Satresnarkoba Polres Malinau berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 52,66 gram.

“Enam tersangka yang diamankan terdiri dari empat pria dan dua wanita,dengan Inisial AP (52), M (45), H (33), MSD (33), NF (29), dan J (43), yang seluruhnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Wilayah Malinau,” kata Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Tegar Wida Saputra, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga :  ‎Apes! MN Curi Emas Imitasi Malah Berakhir di Jeruji Besi

Ia menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan.

“Ini adalah komitmen kita dalam memberantas kasus Narkotika mulai dari pembeli, penjual, atau kurir hingga bandar narkotika akan kami bersihkan,” tegasnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Malinau. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat khusunya generasi muda dari bahaya narkotika,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Beserta Anggotanya Diperiksa Bareskrim dan Divpropam Paminal 

Dalam kesempatan ini pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.

“Kami mohon kerja sama dan peran serta dari segenap masyarakat bumi Intimung untuk mau memberikan kami informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  ‎Warga Tarakan Bobol Kamar Hotel di Nunukan, Korban Merugi Rp 270 Juta

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *