benuanta.co.id, BULUNGAN – Sumber energi yang dimiliki Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) begitu besarnya, hanya saja belum terkelola dengan baik. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengusung harus ada payung hukum yang melindungi.
Melalui prakarsa Pemprov Kaltara maka dilakukan pengusulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sehingga saat ini dilakukan pembahasan.
“Kami undang Dinas ESDM Provinsi Kaltara dan Biro Hukum Setda Kaltara serta tim pakar DPRD membahas Ranperda RUED,” ungkap Ketua Pansus III, Yancong, Kamis (12/6/2025).
Kata dia, dalam rapat tersebut pihaknya tengah membahas terkait pasal perpasal dari setiap Ranperda secara mendalam. Tak hanya itu Pansus III juga melakukan sinkronisasi dari hasil kunjungan Pansus yang dilakukan pada waktu sebelumnya.
“Setelah melakukan pembahasan dan sinkronisasi yang dilaksanakan pada hari ini, draft Ranperda sudah dapat diteruskan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham,” paparnya.
Untuk diketahui, Ranperda RUED yang disusun untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2019, seiring dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan kebijakan keenergiannya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa